32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:14 PM WIB

FIX! Bekuk Harijanto Bukan Hartono di Malaysia, Ditahan di Rutan Polda

DENPASAR – Harijanto Karjadi telah diserahkan Interpol ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali untuk ditahan.

Dia diserahkan usai diamankan oleh Interpol dan Polisi Diraja Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (1/8) malam lalu setelah sebelumnya menjadi DPO Polda Bali sejak 2018 lalu.

“Pelaku sudah ditahan (di Rutan Mapolda Bali). Alat buktinya juga sudah cukup, dan nanti akan dilengkapi lagi,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, di Mapolda Bali, Jumat (2/8) siang.

Menurutnya, Harijanto Karjadi menjadi DPO Polda Bali sejak dilaporkan oleh Desrizal. Laporan tersebut dilakukan pada 27 Februari 2018 lalu.

Dia dilaporkan dalam kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pengelapan atau pencucian uang sebagaimana pasal 266 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2018.

Sejak masuknya laporan tersebut, Polda Bali kemudian mulai melakukan upaya untuk meminta keterangan.

Namun Harijanto malah kabur. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai DPO. Belakangan diketahui ternyata Harijanto sedang berada di Malaysia.

Polda Bali kemudian meminta bantuan Interpol, hingga akhirnya Harijanto berhasil ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia dan dibawa ke Indonesia. 

“Pelaku ini ditangkap kepolisian Malaysia dan Interpol,” ujar Kombes Yuliar. Lebih lanjut Kombes Yuliar juga mengklarifikasi beberapa pemberitaan di media lokal di Bali yang memberitakan bahwa yang ditangkap adalah Hartono Karjadi.

Karena yang tertangkap adalah Harijanto Karjadi yang merupakan adik dari Hartono Karjadi. Keduanya memang sama-sama ditetapkan sebagai DPO setelah dilaporkan pelapor dalam kasus yang sama.

“Mereka ini memang adik kakak. Dilaporkan di kasus yang sama dan keduanya DPO,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

DENPASAR – Harijanto Karjadi telah diserahkan Interpol ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali untuk ditahan.

Dia diserahkan usai diamankan oleh Interpol dan Polisi Diraja Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (1/8) malam lalu setelah sebelumnya menjadi DPO Polda Bali sejak 2018 lalu.

“Pelaku sudah ditahan (di Rutan Mapolda Bali). Alat buktinya juga sudah cukup, dan nanti akan dilengkapi lagi,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, di Mapolda Bali, Jumat (2/8) siang.

Menurutnya, Harijanto Karjadi menjadi DPO Polda Bali sejak dilaporkan oleh Desrizal. Laporan tersebut dilakukan pada 27 Februari 2018 lalu.

Dia dilaporkan dalam kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pengelapan atau pencucian uang sebagaimana pasal 266 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2018.

Sejak masuknya laporan tersebut, Polda Bali kemudian mulai melakukan upaya untuk meminta keterangan.

Namun Harijanto malah kabur. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai DPO. Belakangan diketahui ternyata Harijanto sedang berada di Malaysia.

Polda Bali kemudian meminta bantuan Interpol, hingga akhirnya Harijanto berhasil ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia dan dibawa ke Indonesia. 

“Pelaku ini ditangkap kepolisian Malaysia dan Interpol,” ujar Kombes Yuliar. Lebih lanjut Kombes Yuliar juga mengklarifikasi beberapa pemberitaan di media lokal di Bali yang memberitakan bahwa yang ditangkap adalah Hartono Karjadi.

Karena yang tertangkap adalah Harijanto Karjadi yang merupakan adik dari Hartono Karjadi. Keduanya memang sama-sama ditetapkan sebagai DPO setelah dilaporkan pelapor dalam kasus yang sama.

“Mereka ini memang adik kakak. Dilaporkan di kasus yang sama dan keduanya DPO,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/