NEGARA– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Denpasar – Gilimanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, dilakukan pemeriksaan dan tera ulang oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Buleleng, kemarin (1/8).
SPBU yang dikeluhkan konsumen tersebut dari hasil pengecekan memang melewati batas toleransi. Setelah dilakukan kalibrasi disesuaikan dan masuk batas toleransi.
Kepala UPTD Metrologi Legal Buleleng Komang Ayu Ratnawati mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan dan tera ulang satu nozzle premium SPBU Batu Karung, Desa Melaya.
Setelah diuji, memang pengujian awal ditemukan melewati batas toleransi, setelah dilakukan kalibrasi sudah disesuaikan dan masuk batas toleransi untuk kontak ukur BBM.
“Saat ini sudah bisa digunakan lagi. Karena sudah lulus tera ulangnya,” jelasnya. Menurutnya, dari hasil kalibrasi yang dilakukan dan pengukuran
dengan bejana ukur 20 liter, nozzle untuk premium di SPBU tersebut melebihi batas toleransi maksimal plus minus 100 mililiter per 20 liter.
Pada pengujian awal, menujukkan minus 170 mili per 20 liter. “Sekarang sudah disesuaikan minus 140 mili per 20 liter,” ujarnya.
Penyebab berkurangnya ukuran tersebut, bukan karena kerusakan pada mesin. Tetapi karena hal lain, yang menyebabkan alat ukur itu presisinya berubah dalam jangka waktu tertentu.
Karena itu, pihak SPBU semestinya harus sering melakukan kalibrasi agar ukuran sesuai dengan yang ditentukan.
Ditegaskan, yang berhak melakukan kalibrasi, membuka segel pegawai dari UPTD yang berhak. Pihak SPBU melakukan uji internal dengan bejana ukur 20 liter, sehingga setiap pengisian BBM pada konsumen sesuai dengan ukuran.
”Saran saya seminggu sekali dilakukan pengujian internal oleh SPBU, jadi kalau ada hal-hal yang diluar ketentuan bisa dilaporkan sehingga kami bisa datang (melakukan tera ulang),” ungkapnya.