25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:59 AM WIB

Divonis 10 Bulan, Bule Terdakwa Skimming Ngomel Didenda Rp 25 Juta

DENPASAR – Ada yang menarik dari sidang putusan kasus skimming atau pembobolan uang lewat ATM dengan terdakwa empat warga Rumania.

Empat terdakwa itu antara lain Sorinel Miclesu, 32; Alin Serdaru, 31; Alisa Sardaru, 38; dan Sorin Velcu, 34,

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara untuk terdakwa Sorinel; Alin; dan Sorin.

Sedangkan Alisa yang menjadi satu-satunya terdakwa perempuan diganjar sembilan bulan penjara.

Pertimbangan hakim menghukum Alisa lebih ringan satu bulan dari terdakwa lain karena Alisa dalam pledoinya mengaku memiliki anak kecil yang sedang menderita sakit serius.

Selain menjatuhkan pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 25 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan penjara,” kata hakim Pasek.

Hakim kemudian menanyakan apakah para terdakwa menerima, melalui penerjemah bahasa I Wayan Ana mereka mengaku menerima.

“Tapi, mereka meminta keringanan hukuman, Yang Mulia,” kata Wayan Ana. Hakim menyatakan tidak bisa memberi keringanan karena hukuman sudah dijatuhkan.

Keempat terdakwa akhirnya mengerti. Sikap serupa ditunjukkan JPU Gede Raka Arimbawa. Meski menyatakan menerima putusan, para terdakwa ini saat keluar ruang sidang mengomel.

Mereka protes dengan pidana denda Rp 25 juta yang dianggap terlalu besar. Mereka mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.

Alisa yang tampak paling ngotot tidak terima dengan denda tersebut. Namun, palu hakim sudah diketuk. Mereka menyatakan menerima.

“Mau tidak mau, putusan itu harus dijalankan. Kalau tidak punya uang maka harus menjalani satu bulan penjara,” ujar pengacara terdakwa mencoba menenangkan Alisa.

Dijelaskan jaksa penuntut umum (JPU) I Gde Raka Arimbawa mengungkapkan, pada awalnya kepolisian Bali

memperoleh informasi dari kepolisian Rumania terkait keberadaan warga Rumania yang merupakan residivis kasus kejahatan cyber crime di wilayah Bali.

Selanjutnya Subdit V (Siber ) Direktorat Reserse Krimsus Polda Bali melaksanakan penyelidikan di wilayah Kuta, Badung.

Berdasar hasil penyelidikan diketahui beberapa warga Rumania melakukan transaksi di beberapa mesin ATM BNI di wilayah Kuta.

Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan pihak bank. Pada Selasa (12/3/2019) dilakukan pengecekan di beberapa mesin ATM.

“Dari hasil pengecekan data elektrik jurnal dan snapshoot serta hasil rekaman CCTV, terekam beberapa orang asing melakukan transaksi dengan menggunakan kartu lain yang menyerupai ATM,” beber JPU Raka.

DENPASAR – Ada yang menarik dari sidang putusan kasus skimming atau pembobolan uang lewat ATM dengan terdakwa empat warga Rumania.

Empat terdakwa itu antara lain Sorinel Miclesu, 32; Alin Serdaru, 31; Alisa Sardaru, 38; dan Sorin Velcu, 34,

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara untuk terdakwa Sorinel; Alin; dan Sorin.

Sedangkan Alisa yang menjadi satu-satunya terdakwa perempuan diganjar sembilan bulan penjara.

Pertimbangan hakim menghukum Alisa lebih ringan satu bulan dari terdakwa lain karena Alisa dalam pledoinya mengaku memiliki anak kecil yang sedang menderita sakit serius.

Selain menjatuhkan pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 25 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan penjara,” kata hakim Pasek.

Hakim kemudian menanyakan apakah para terdakwa menerima, melalui penerjemah bahasa I Wayan Ana mereka mengaku menerima.

“Tapi, mereka meminta keringanan hukuman, Yang Mulia,” kata Wayan Ana. Hakim menyatakan tidak bisa memberi keringanan karena hukuman sudah dijatuhkan.

Keempat terdakwa akhirnya mengerti. Sikap serupa ditunjukkan JPU Gede Raka Arimbawa. Meski menyatakan menerima putusan, para terdakwa ini saat keluar ruang sidang mengomel.

Mereka protes dengan pidana denda Rp 25 juta yang dianggap terlalu besar. Mereka mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.

Alisa yang tampak paling ngotot tidak terima dengan denda tersebut. Namun, palu hakim sudah diketuk. Mereka menyatakan menerima.

“Mau tidak mau, putusan itu harus dijalankan. Kalau tidak punya uang maka harus menjalani satu bulan penjara,” ujar pengacara terdakwa mencoba menenangkan Alisa.

Dijelaskan jaksa penuntut umum (JPU) I Gde Raka Arimbawa mengungkapkan, pada awalnya kepolisian Bali

memperoleh informasi dari kepolisian Rumania terkait keberadaan warga Rumania yang merupakan residivis kasus kejahatan cyber crime di wilayah Bali.

Selanjutnya Subdit V (Siber ) Direktorat Reserse Krimsus Polda Bali melaksanakan penyelidikan di wilayah Kuta, Badung.

Berdasar hasil penyelidikan diketahui beberapa warga Rumania melakukan transaksi di beberapa mesin ATM BNI di wilayah Kuta.

Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan pihak bank. Pada Selasa (12/3/2019) dilakukan pengecekan di beberapa mesin ATM.

“Dari hasil pengecekan data elektrik jurnal dan snapshoot serta hasil rekaman CCTV, terekam beberapa orang asing melakukan transaksi dengan menggunakan kartu lain yang menyerupai ATM,” beber JPU Raka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/