33.2 C
Jakarta
12 September 2024, 15:11 PM WIB

Buktikan Korupsi, Penyidik Siapkan Tujuh Jaksa Tuntut Kaling Gilimanuk

NEGARA – Kasus dugaan korupsi santunan kematian fiktif dengan tersangka Ni Luh Sridani, memasuki babak baru.

Kejari Jembrana menerima berkas yang dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jembrana.

Kejari Jembrana juga sudah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan tindak pidana korupsi mantan Kepala Lingkungan Asri Gilimanuk tersebut.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, berkas yang dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik kepolisian tersebut akan dilakukan diperiksa selama 14 hari sejak berkas diterima.

“Nanti kalau berkas belum lengkap akan dikembalikan lagi untuk diperbaiki,” ujar Ivan Praditya Putra.

Berkas hasil penyidikan dengan tebal ratusan halaman tersebut, menurut Ivan, diprediksi tidak akan banyak perbaikan karena kasus santunan kematian ini sudah menyeret tiga orang yang sudah menjalani proses persidangan.

Sehingga proses pemeriksaan akan berlangsung lebih cepat untuk tahap selanjutnya. “Tujuh jaksa sudah kami siapkan untuk penuntut umum,” terangnya.

Tersangka Ni Luh Sridani diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat permohonan santunan kematian fiktif dari bulan Februari hingga Desember 2015.

Tersangka mengajukan 48 permohonan santunan kematian yang direkayasa kepada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana.

Berkas tersebut tidak dilakukan oleh Indah Suryaningsih selaku staf dinas. Indah saat ini sudah menjadi pesakitan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara.

Dari 48 berkas santunan kematian fiktif tersebut, tersangka Sridani mendapat Rp 29.800.000 dan terpidana Indah mendapat bagian Rp 42.200.000 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan hasil penyidikan dan penetapan tersangka Ni Luh Sridani, sudah ada tiga orang yang masuk bui karena kasus korupsi tersebut.

Yakni, Indah Suryaningsih, I Dewa Ketut Artawan dan I Gede Astawa. Kasus korupsi ini masih berpotensi menyeret tersangka lain.

“Kemungkinan memang ada (tersangka lain),” kata Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita beberapa waktu lalu.

NEGARA – Kasus dugaan korupsi santunan kematian fiktif dengan tersangka Ni Luh Sridani, memasuki babak baru.

Kejari Jembrana menerima berkas yang dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jembrana.

Kejari Jembrana juga sudah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan tindak pidana korupsi mantan Kepala Lingkungan Asri Gilimanuk tersebut.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, berkas yang dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik kepolisian tersebut akan dilakukan diperiksa selama 14 hari sejak berkas diterima.

“Nanti kalau berkas belum lengkap akan dikembalikan lagi untuk diperbaiki,” ujar Ivan Praditya Putra.

Berkas hasil penyidikan dengan tebal ratusan halaman tersebut, menurut Ivan, diprediksi tidak akan banyak perbaikan karena kasus santunan kematian ini sudah menyeret tiga orang yang sudah menjalani proses persidangan.

Sehingga proses pemeriksaan akan berlangsung lebih cepat untuk tahap selanjutnya. “Tujuh jaksa sudah kami siapkan untuk penuntut umum,” terangnya.

Tersangka Ni Luh Sridani diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat permohonan santunan kematian fiktif dari bulan Februari hingga Desember 2015.

Tersangka mengajukan 48 permohonan santunan kematian yang direkayasa kepada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana.

Berkas tersebut tidak dilakukan oleh Indah Suryaningsih selaku staf dinas. Indah saat ini sudah menjadi pesakitan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara.

Dari 48 berkas santunan kematian fiktif tersebut, tersangka Sridani mendapat Rp 29.800.000 dan terpidana Indah mendapat bagian Rp 42.200.000 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan hasil penyidikan dan penetapan tersangka Ni Luh Sridani, sudah ada tiga orang yang masuk bui karena kasus korupsi tersebut.

Yakni, Indah Suryaningsih, I Dewa Ketut Artawan dan I Gede Astawa. Kasus korupsi ini masih berpotensi menyeret tersangka lain.

“Kemungkinan memang ada (tersangka lain),” kata Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/