DENPASAR – Tahun ini Pemerintah Provinsi Bali kembali mengadakan program pemutihan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Gubernur Bali Wayan Koster sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Sekda Pemprov Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santa menyatakan, ada 118.553 unit kendaraan belum membayar pajak.
Jika diakumulasikan sekitar 63,3 miliar pendapatan yang diterima kalau mereka semua datang membayar.
Wajib pajak kendaraan ini hanya membayar pokoknya, sedangkan denda maupun bunganya dihapuskan.
“Mereka dikenakan kewajiban pasti berat bagi mereka, lalu dengan penuh kesadaran datang ke kantor samsat kenapa harus dipersulit.
Maka dari itu pak gubernur dengan segenap kebijakan memberikan kemudahanm terlambat membayar pajak sehingga tidak menjadi beban yang berat,” ungkapnya.
Menurutnya, program pemutihan mulai dilakukan tanggal 5 Agustus sampai 6 Desember 2019 pada unit pelaksana teknis daerah pelayanan pajak dan retribusi daerah di lingkungan badan yang berlaku secara umum.
Jadi, orang kaya maupun miskin bisa menikmati kebijakan gubernur ini. “ Berlaku secara umum, tentu tidak berharap secara sengaja tidak membayar pajak. Asumsi kami semakin.
Peningkatan PAD perkiraan 118.553 kendaraan yang terlambat membayar pajak. Kemudian kami hitung kalau ini membayar pajaknya maka ada potensi pendapatan kami terima 63,3 miliar,” paparnya.
“Kalau tidak kami putihkan ini pajaknya utangnya terakumulasi makin besar. Orang makin tidak berani membayar pajak.
Maka dari itu pergub ini karena utangnya dendanya dihapuskan kita berharap mereka datang membayar pajak,” jelasnya, terkait alasan penghapusan pajak.
“Karena yang dibayar pokoknya, maka denda dan bunga dendanya dimaafkan. Kalau mereka datang maka ada pendapatan yang kami terima. Itu cukup signifikan,” pungkasnya.