RadarBali.com – I Ketut Rendung, 78, dan I Ketut Kariasa, 47, dua terdakwa kasus pencabulan disertai persetubuhan kembali jalani sidang di PN Denpasar.
Agendanya kali ini mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum. Beruntung, kedua aki-aki uzur ini hanya dituntut ringan jaksa. Masing-masing terdakwa hanya dituntut 6 tahun penjara.
Tuntutan 6 tahun penjara bagi dua terdakwa itu karena baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana dan Jaksa Bela Putra Admaja menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana asusila sebagaimana Pasal dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan dan memepriksa perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ketut Kariasa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dikurangi terdakwa menjalani masa penahanan sementara,”terang jaksa Ika Lusiana dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Pun dengan Pekak Rendung. Akibat perbuatannya, JPU Bela Putra dihadapan majelis hakim pimpinan Nyoman Kawisada juga memohon kepada majelis hakim dengan menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.
Sebagaimana diurai dalam tuntutan, hukuman 6 tahun bagi terdakwa itu, menyusul perbuatan asusila yang dilakukan Kariasa terhadap keponkannya sendiri berinisial CR, 16.
Selaku paman, Kariasa bukan hanya melakukan pencabulan, namun terdakwa yang masih tinggal satu pekarangan dengan korban itu juga telah menyetubuhi keponakannya sendiri sebanyak belasan kali.
“Ada dua belas kali. Sepuluh kali dan dua kali persetubuhan dalam rentang waktu tahun 2015 hingga 2017. Korban dan terdakwa tinggal satu pekarangan rumah bersama kerabat keluarga yang lain di kawasan Badung,”jelas JPU.
Sedangkan Pekak Rendung, tuntutan hukuman bagi kakek uzur yang tinggal di kawasan Pedungan, Denpasal Selatan ini menyusul perbuatannya melakukan pencabulan tanpa persetubuhan dengan iming-iming memberi uang Rp 2 ribu
Atas tuntutan 6 tahun penjara, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, langsung menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan.
Intinya, kedua terdakwa kompak menyatakan menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.”Kami menyesal yang mulia,”terang terdakwa.
Selanjutnya sidang ditunda pecan depan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.