BANGLI – Pengadilan Negeri (PN) Bangli menjalani eksekusi 7 bidang lahan di Banjar Penyebeh, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, kemarin.
Sebuah alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan yang ada di atas lahan itu. Pembongkaran itu berjalan lancar karena dijaga ratusan petugas kepolisian.
Kegiatan eksekusi itu dipimpin oleh Ketua Panitera PN Bangli, I Made Sudarsana, bersama tim. Panitera menjalankan putusan tertinggi dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1193.K/PDT/2018 tertanggal 26 Juni 2018.
Putusan itu terdiri atas 7 bidang tanah yang berlokasi di wilayah Desa Pengotan. Pada intinya, menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I Wayan Bila.
“Pengamanan eksekusi melibatkan 152 personil yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangli. Sebelum kegiatan di berikan APP dan setelah kegiatan di laksanakan apel konsolidasi,” ujar Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, usai eksekusi.
Kata dia, tidak ada halangan selama pembongkaran bangunan. “Selama kegiatan eksekusi berlangsung situasi aman dan lancar,” jelasnya.
Terlebih, kedua belah pihak hadir saat eksekusi bersama kuasa hukum mereka. Setelah membuat pernyataan terkait eksekusi, dilakukan pembongkaran bangunan sekitar pukul 11.00.
Pembongkaran menggunakan alat berat itu dilakukan di 3 objek lahan sengketa.