DENPASAR – Wayan Soma, pelaku pencurian senjata api laras pendek milik Kapolsek Kota Negara, Jembrana Kompol I Ketut Maret, 52, ternyata bukan pemain baru.
Dia adalah pemain lama yang sudah sering keluar masuk penjara. Bahkan, menurut salah seorang sumber kepolisian, pria 42 tahun itu sudah 10 kali masuk penjara. Sebagian besar karena kasus pencurian.
“Pelaku ini orang lama di dunia kriminal. Makanya saat pengungkapan kasus ini anggota mudah mengidentifikasi,” terang sumber kepolisian, Rabu (14/8) siang.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang es ini sendiri berhasil ditangkap polisi, Senin (12/8) malam sekitar pukul 20.30.
Pelaku ditangkap saat hendak menjual senjata api milik anggota polisi yang dicurinya ke Pasar Kreneng, Denpasar.
Saat penangkapan tersebut, polisi juga menembak kaki kanan pelaku karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Penangkapan bermula dari penyelidikan anggota Resmob Polresta Denpasar. Dari penyelidikan diketahui ada seseorang yang hendak menjual senjata api yang oleh pelaku dikira sebagai air softgun di Kreneng.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut resmob melakukan penelusuran di seputaran pasar Kreneng dan mendapatkan informasi bahwa yang menjual senjata jenis air softgun adalah seorang pedagang es yang kakinya pincang bernama Soma.
Berdasar informasi itu, anggota langsung bergerak mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, senjata air softgun tersebut adalah senjata organik polri yang hilang di parkiran Pura Sakenan, Serangan, Sabtu (3/8) sekitar pukul 02.00 lalu.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan mencuri senjata dari mobil korban dengan cara mencongkel pintu mobil.
Usai mencuri, pelaku kemudian mengubur senjata beserta magazinenya di GOR Ngurah Rai dengan dibungkus plastik warna hitam putih. Kini, pelaku ditahan di Polresta Denpasar untuk diinterogasi lebih lanjut.