DENPASAR – Sidang perkara dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan
terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Gung Alit kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8).
Sidang Gung Alit memang cukup panjang, karena pasca dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa selama 3 tahun 6 bulan, kasus ini berlanjut dari eksepsi, replik hingga duplik.
Sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Dalam sidang duplik, penasihat hukum terdakwa Ali Sadikin SH meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Yang menarik, usai sidang, Gung Alit menegaskan akan melaporkan jaksa Raka Arimbawa ke Kejari hingga Jaksa Agung.
“Si Jaksa ini akan saya adukan ke Jaksa Agung, Kejari dan lainnya,” ujar Gung Alit usai sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8) siang.
Alasannya, dalam persidangan sebelumnya, jaksa tidak memanggil saksi-saksi kunci dalam perkara yang sedang dihadapi oleh Gung Alit.
Seperti Lihadnyana selaku ketua Bapeda Bali, Cok Pemayun selaku Sekda kala itu, hingga Mantan Gubernur Bali Mangku Pastika.
“Bagaimana mau ada rasa keadilan, kalau saksi kunci tidak dihadirkan dalam sidang ini. Saya akan adukan nanti. Isi pengaduannya sedang saya diskusikan,” pungkasnya.