28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 17:58 PM WIB

Baru Kelar Rehab, Manajer Royal Palace Karaoke Dibekuk Karena Narkoba

DENPASAR  – Polresta Denpasar menangkap Manajer Royal Palace Spa & Karaoke, Mohammad Iqbal Dimas alias Putra, 35.

Berdasar kabar kemarin (14/8) menyebutkan, Putra sejatinya baru usai direhabilitasi pihak Badan Narkotika Nasional  (BNN) Bali.

 

Kelar urusan rehabilitasi, dia kembali diamankan Polresta Denpasar di depan sekolah TK Barunawati,  di Jalan Pulau Ambon 25, Banjar Eka Sila, Kelurahan Dauh Puri Klod, Denpasar Barat sekitar pukul 00.05 kemarin.

Menurut sumber polisi, Putra diduga berperan sebagai pengedar atau “pemain” narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Denpasar.

“Dia (Iqbal) sempat diamankan BNNP 22 Juni lalu,  dalam operasi sejumlah tempat hiburan. Dia sempat dites urine, hasil test urinenya positif mengandung narkoba jenis methamphetamine, sabu-sabu.

Tapi, karena tidak ada barang bukti, dia akhirnya menjalani rehabilitasi dan dilepas,” beber sumber polisi di Mapolresta Denpasar.

Ternyata, polisi akhirnya mendapat kabar Iqbal “bermain” narkoba lagi. Tak membuang waktu lama, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar,  

mengintai pergerakan pria yang tinggal di Jalan Pulau Sebatik Nomor 18, Banjar Eka Sila, Kelurahan Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

“Saat hendak mengambil tempelan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,39 gram dan berat kotor 0,54 gram ia langsung diciduk.

Saat diamankan, Putra tengah menggenggam narkoba tersebut dengan tangan kanan,” bebernya.

Sediaan barang haram itu disimpan di dalam bungkus bekas kotak rokok. Di dalam kotak rokok tersebut barang haram tersebut diisi dalam potongan pipet warna hijau di dalam satu plastik klip.

Dari hasil interogasi dia mengaku mendapatkan barang tersebut dikirim dari seseorang bernama Rudi. Belum tahu Rudi itu siapa. Untuk kepentingan kepentingan penyidikan tersangka bersama barang -bukti (BB) diamankan di Mapolresta Denpasar.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Michael Hutabarat membenarkan adanya penangkapan pria yang diduga sebagai “pemain” narkoba tersebut.

“Ya, benar, tapi nanti dulu. Kami masih melakukan penyidikan,” jawabnya, singkat. Seperti diketahui, sebelumnya, Juni lalu, Putra,

terjaring operasi gabungan BNN provinsi Bali yang merazia lima tempat hiburan malam di kawasan Denpasar dan Kuta. Saat itu dia dites urine dan positif narkoba jenis methamphetamine sabu.

Dia sempat dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dimintai keterangan dan upaya rehabilitasi dari ketergantungan narkoba. Namun setelah dilepas BNN provinsi Bali, dia justru diringkus Satres Narkoba Polresta Denpasar

DENPASAR  – Polresta Denpasar menangkap Manajer Royal Palace Spa & Karaoke, Mohammad Iqbal Dimas alias Putra, 35.

Berdasar kabar kemarin (14/8) menyebutkan, Putra sejatinya baru usai direhabilitasi pihak Badan Narkotika Nasional  (BNN) Bali.

 

Kelar urusan rehabilitasi, dia kembali diamankan Polresta Denpasar di depan sekolah TK Barunawati,  di Jalan Pulau Ambon 25, Banjar Eka Sila, Kelurahan Dauh Puri Klod, Denpasar Barat sekitar pukul 00.05 kemarin.

Menurut sumber polisi, Putra diduga berperan sebagai pengedar atau “pemain” narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Denpasar.

“Dia (Iqbal) sempat diamankan BNNP 22 Juni lalu,  dalam operasi sejumlah tempat hiburan. Dia sempat dites urine, hasil test urinenya positif mengandung narkoba jenis methamphetamine, sabu-sabu.

Tapi, karena tidak ada barang bukti, dia akhirnya menjalani rehabilitasi dan dilepas,” beber sumber polisi di Mapolresta Denpasar.

Ternyata, polisi akhirnya mendapat kabar Iqbal “bermain” narkoba lagi. Tak membuang waktu lama, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar,  

mengintai pergerakan pria yang tinggal di Jalan Pulau Sebatik Nomor 18, Banjar Eka Sila, Kelurahan Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

“Saat hendak mengambil tempelan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,39 gram dan berat kotor 0,54 gram ia langsung diciduk.

Saat diamankan, Putra tengah menggenggam narkoba tersebut dengan tangan kanan,” bebernya.

Sediaan barang haram itu disimpan di dalam bungkus bekas kotak rokok. Di dalam kotak rokok tersebut barang haram tersebut diisi dalam potongan pipet warna hijau di dalam satu plastik klip.

Dari hasil interogasi dia mengaku mendapatkan barang tersebut dikirim dari seseorang bernama Rudi. Belum tahu Rudi itu siapa. Untuk kepentingan kepentingan penyidikan tersangka bersama barang -bukti (BB) diamankan di Mapolresta Denpasar.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Michael Hutabarat membenarkan adanya penangkapan pria yang diduga sebagai “pemain” narkoba tersebut.

“Ya, benar, tapi nanti dulu. Kami masih melakukan penyidikan,” jawabnya, singkat. Seperti diketahui, sebelumnya, Juni lalu, Putra,

terjaring operasi gabungan BNN provinsi Bali yang merazia lima tempat hiburan malam di kawasan Denpasar dan Kuta. Saat itu dia dites urine dan positif narkoba jenis methamphetamine sabu.

Dia sempat dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dimintai keterangan dan upaya rehabilitasi dari ketergantungan narkoba. Namun setelah dilepas BNN provinsi Bali, dia justru diringkus Satres Narkoba Polresta Denpasar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/