RadarBali.com – Di saat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) gencar melakukan pembenahan di jajaran pemasyarakatan, isu praktik jual-beli kamar oleh oknum petugas ke tahanan justru mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Nicholas Dennis Linjzaat, 46, tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis hasis seberat 0,83 gram asal negeri Kincir Angin, Belanda yang baru sepekan lebih dilimpahkan dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan dititip di Lapas Kerobokan ini dikabarkan sebagai pemesan kamar.
Pria asing pemilik visa sosial budaya, ini memesan kamar khusus dengan harga Rp 3,5 juta per bulan. “Untuk mendapatkan kamar khusus itu, tahanan atau narapidana harus antri sampai penghuni kamar yang lama pindah, “ujar sumber Jawa Pos Radar Bali.
Lebih lanjut, sebelum pindah di kamar khusus di Blok B, pria yang dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Primer Pasal 111 ayat (1) dan subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ini sempat dititip di Wisma U (Ubud).
“Tetapi sekarang dia sudah pindah dalam satu kamar di blok B dengan harga Rp 3,5 juta. Ada juga yang harga Rp 8 juta. Tapi yang ada kamar dengan kapasitas empat orang dengan harga Rp 3,5 juta. Dia di kamar itu bersama tiga orang asing di kamar (khusus) itu, “ujar sumber tadi.
Menurut sumber, dengan menempati kamar khusus, selain bebas membawa alat komunikasi (handphone), sejumlah kebutuhan lain atau properti juga dibolehkan dibawa ke kamar.
“Ada perlakuan khusus. Bahkan memesan makanan atau lainnya dari luar kapan pun boleh,” bebernya.