33.4 C
Jakarta
14 November 2024, 14:29 PM WIB

Tolak Berdamai, Ayah ABG Tersangka Bullying Ungkap Fakta Mengharukan

SEMARAPURA – Setelah program diversi yang difasilitasi Polres Klungkung, Jumat (12/7) lalu gagal, langkah serupa dilakukan Kejari Klungkung kemarin (20/8).

Jaksa berusaha mencari solusi damai atas kekerasan yang dilakukan tersangka berinisial Ni Kadek AKD, 18, PR, 16, dan Mang PR, 16, dengan korban seorang pelajar SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP, 15.

Untuk diversi kedua kalinya ini, pihak korban kembali menolak berdamai. Karena itu dipastikan dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura.

Setelah diversi yang difasilitasi Polres Klungkung gagal, penyidik Satreskrim Polres melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Klungkung kemarin.

Didampingi orang tua, pihak Balai Permasyarakatan (Bapas), dan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) Klungkung, ketiga tersangka tiba di Kejari Klungkung sekitar pukul 10.00.

Di hari itu juga, Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar diversi setelah korban didampingi pihak keluarga tiba.

Kasipidum Kejari Klungkung Ahmad Fattahilla mengungkapkan, setelah satu jam lebih digelar diversi, korban memutuskan untuk melanjutkan kasus hukum yang semua pelakunya anak di bawah umur itu.

Dengan begitu, diversi yang difasilitasi Kejari Klungkung dianggap gagal. Sehingga kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klungkung.

“Di pengadilan nanti akan dilakukan diversi juga. Kami menyiapkan dua jaksa terkait kasus ini,” ungkapnya.

Meski diversi gagal dan kasus berlanjut, kata Ahmad Fattahilla, ketiga tersangka tidak ditahan hanya saja diminta untuk wajib lapor.

Ketiganya tidak ditahan lantaran hukumannya di bawah lima tahun, yakni 3 tahun enam bulan.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76 c UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, ayah Ni Kadek AKD, I Nyoman S, sangat berharap kasus ini bisa berakhir damai.

Menurutnya, anaknya sangat menyesali perbuatannya dan telah berupaya untuk meminta maaf secara pribadi, namun belum mampu mengubah keputusan korban dan keluarga korban.

“Anak saya juga sangat malu. Untuk efek jera, saya juga menghukum anak saya dengan tidak mengizinkan keluar rumah. Kalau pun harus keluar rumah, harus mengajak kakak atau ibunya,” katanya.

Kata Nyoman S, anaknya adalah anak yang penurut dan bertanggung jawab. Peristiwa ini adalah masalah terbesar dalam hidup anaknya.

Untuk itu dia akhirnya mengajak anaknya melakukan pembersihan diri dengan cara malukat dan mebayuh.

Ritual itu dilakukan dengan harapan anaknya bisa menjadi orang yang lebih baik dan tidak lagi tertimpa masalah seperti itu.

“Saya akan titipkan anak saya di Pasraman Gurukula Bangli dan rencananya saya akan kuliahkan di IHDN. Awalnya anak saya mau kuliah perhotelan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP,15, diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh komplotan remaja putri.

Bertempat di atas Bukit Buluh, dekat Pura Gunung Lingga wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, aksi remaja berinisial I Gusti ANDA, 15; Ni Putu VA, 18; Ni Kadek TN, 17; Ni Komang AM, 15;

I Gusti SR, 16; Ni Kadek AKD, 18; Ni Putu AY, 18; PR, dan Mang PR termasuk korban terekam dalam video berdurasi dua menit 36 menit yang diperkirakan dibuat pada Januari 2019.

Video tersebut akhirnya tersebar luas di media sosial pada Kamis (27/6). Melihat video tersebut, orang tua korban akhirnya melapor pada hari itu juga.

Dan pihak kepolisian Polres Klungkung langsung melakukan pemeriksaan pada sejumlah remaja yang terekam dalam video tersebut.

“Satu per satu yang terlibat dalam video kami jemput semalam. Tinggal dua yang belum yaitu PR dan Mang PR,” jelas Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza kala itu.

Didampingi masing-masing orang tuanya, semua remaja yang diperiksa itu mengaku terlibat dalam video tersebut.

Berdasar hasil rekaman diperkuat keterangan saksi, Ni Kadek AKD, PR dan Mang PR terlibat aktif berusaha melorotkan celana korban, bahkan ada yang hingga menendang korban. 

SEMARAPURA – Setelah program diversi yang difasilitasi Polres Klungkung, Jumat (12/7) lalu gagal, langkah serupa dilakukan Kejari Klungkung kemarin (20/8).

Jaksa berusaha mencari solusi damai atas kekerasan yang dilakukan tersangka berinisial Ni Kadek AKD, 18, PR, 16, dan Mang PR, 16, dengan korban seorang pelajar SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP, 15.

Untuk diversi kedua kalinya ini, pihak korban kembali menolak berdamai. Karena itu dipastikan dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura.

Setelah diversi yang difasilitasi Polres Klungkung gagal, penyidik Satreskrim Polres melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Klungkung kemarin.

Didampingi orang tua, pihak Balai Permasyarakatan (Bapas), dan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) Klungkung, ketiga tersangka tiba di Kejari Klungkung sekitar pukul 10.00.

Di hari itu juga, Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar diversi setelah korban didampingi pihak keluarga tiba.

Kasipidum Kejari Klungkung Ahmad Fattahilla mengungkapkan, setelah satu jam lebih digelar diversi, korban memutuskan untuk melanjutkan kasus hukum yang semua pelakunya anak di bawah umur itu.

Dengan begitu, diversi yang difasilitasi Kejari Klungkung dianggap gagal. Sehingga kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klungkung.

“Di pengadilan nanti akan dilakukan diversi juga. Kami menyiapkan dua jaksa terkait kasus ini,” ungkapnya.

Meski diversi gagal dan kasus berlanjut, kata Ahmad Fattahilla, ketiga tersangka tidak ditahan hanya saja diminta untuk wajib lapor.

Ketiganya tidak ditahan lantaran hukumannya di bawah lima tahun, yakni 3 tahun enam bulan.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76 c UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, ayah Ni Kadek AKD, I Nyoman S, sangat berharap kasus ini bisa berakhir damai.

Menurutnya, anaknya sangat menyesali perbuatannya dan telah berupaya untuk meminta maaf secara pribadi, namun belum mampu mengubah keputusan korban dan keluarga korban.

“Anak saya juga sangat malu. Untuk efek jera, saya juga menghukum anak saya dengan tidak mengizinkan keluar rumah. Kalau pun harus keluar rumah, harus mengajak kakak atau ibunya,” katanya.

Kata Nyoman S, anaknya adalah anak yang penurut dan bertanggung jawab. Peristiwa ini adalah masalah terbesar dalam hidup anaknya.

Untuk itu dia akhirnya mengajak anaknya melakukan pembersihan diri dengan cara malukat dan mebayuh.

Ritual itu dilakukan dengan harapan anaknya bisa menjadi orang yang lebih baik dan tidak lagi tertimpa masalah seperti itu.

“Saya akan titipkan anak saya di Pasraman Gurukula Bangli dan rencananya saya akan kuliahkan di IHDN. Awalnya anak saya mau kuliah perhotelan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP,15, diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh komplotan remaja putri.

Bertempat di atas Bukit Buluh, dekat Pura Gunung Lingga wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, aksi remaja berinisial I Gusti ANDA, 15; Ni Putu VA, 18; Ni Kadek TN, 17; Ni Komang AM, 15;

I Gusti SR, 16; Ni Kadek AKD, 18; Ni Putu AY, 18; PR, dan Mang PR termasuk korban terekam dalam video berdurasi dua menit 36 menit yang diperkirakan dibuat pada Januari 2019.

Video tersebut akhirnya tersebar luas di media sosial pada Kamis (27/6). Melihat video tersebut, orang tua korban akhirnya melapor pada hari itu juga.

Dan pihak kepolisian Polres Klungkung langsung melakukan pemeriksaan pada sejumlah remaja yang terekam dalam video tersebut.

“Satu per satu yang terlibat dalam video kami jemput semalam. Tinggal dua yang belum yaitu PR dan Mang PR,” jelas Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza kala itu.

Didampingi masing-masing orang tuanya, semua remaja yang diperiksa itu mengaku terlibat dalam video tersebut.

Berdasar hasil rekaman diperkuat keterangan saksi, Ni Kadek AKD, PR dan Mang PR terlibat aktif berusaha melorotkan celana korban, bahkan ada yang hingga menendang korban. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/