25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:29 AM WIB

Membela Diri, Majikan Penyiram Air Panas Tuding Dakwaan Jaksa Kabur

GIANYAR – Sidang majikan yang menyiram pembantunya dengan air panas kembali bergulir Selasa (20/8) kemarin.

Giliran terdakwa Desak Wiratningsih mengajukan eksepsi dihadapan majelis hakim yang diketahui Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti.

Desak menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. Eksepsi Desak itu dibacakan kuasa hukumnya, I Ketut Bakuh.

Dalam eksepsi itu, dakwaan JPU dianggap tidak cermat dalam menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Yakni dalam rentang waktu 2018 sampai 2019. “Maka karena tidak terpenuhinya pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP dalam surat penyusunan

surat dakwaan yang diajukan oleh JPU,  maka sudah sepantasnya surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum,” pintanya, kemarin.

Terdakwa juga memohon kepada trio hakim pengadil. “Kami mohon yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus, surat dakwaan tersebut batal demi hukum,” jelasnya.

Setelah pembacaan itu, hakim anggota Wawan Edi Prastyo memberikan kesempatan pada JPU untuk menanggapi eksepsi selama satu minggu.

“Setelah ada tanggapan, majelis hakim akan memutuskan mempertimbangkan eksepsi, satu minggu cukup kan ya?” tanya hakim Wawan kepada JPU, Putu Dharma Putra.

JPU pun memilih memberikan tanggapan eksepsi satu hari. “Oleh karena saksi dua terdakwa adalah sama. Kami mohon akan memberikan jawaban eksepsi ini Kamis besok.

Sebab rencana kami, sidang pembuktian terdakwa Kadek Erick (terdakwa II, red) ditunda oleh karena saksi sama dengan terdakwa Desak,” jelas Dharma Putra.

Namun permohonan tersebut ditolak hakim, Itu karena ketua majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, yang juga ketua PN Gianyar ada agenda lain.

“Kamis jadwal kami Aanmaning, eksekusi. Jadi tetap Selasa ya untuk tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa,” pintanya lagi.

Setelah sepakat, akhirnya sidang ditutup. Kemudian agenda berikutnya dilanjutkan dengan sidang pembuktian terdakwa Erick.

Hanya saja, JPU belum bisa menghadirkan saksi korban yakni Eka dan saksi terkait, sehingga sidang ditunda Selasa (27/8) mendatang.

Seperti diketahui, dua terdakwa yakni sang majikan, Desak Wiratningsih dan satpam, Kadek Erick Diantara Putra diadili.

Mereka didakwa atas kasus penyiraman air panas terhadap pembantunya, Eka Febriyanti di rumah sang majikan di Jalan By Pass Dharmagiri, Perum Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

Pekan lalu, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

GIANYAR – Sidang majikan yang menyiram pembantunya dengan air panas kembali bergulir Selasa (20/8) kemarin.

Giliran terdakwa Desak Wiratningsih mengajukan eksepsi dihadapan majelis hakim yang diketahui Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti.

Desak menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. Eksepsi Desak itu dibacakan kuasa hukumnya, I Ketut Bakuh.

Dalam eksepsi itu, dakwaan JPU dianggap tidak cermat dalam menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Yakni dalam rentang waktu 2018 sampai 2019. “Maka karena tidak terpenuhinya pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP dalam surat penyusunan

surat dakwaan yang diajukan oleh JPU,  maka sudah sepantasnya surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum,” pintanya, kemarin.

Terdakwa juga memohon kepada trio hakim pengadil. “Kami mohon yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus, surat dakwaan tersebut batal demi hukum,” jelasnya.

Setelah pembacaan itu, hakim anggota Wawan Edi Prastyo memberikan kesempatan pada JPU untuk menanggapi eksepsi selama satu minggu.

“Setelah ada tanggapan, majelis hakim akan memutuskan mempertimbangkan eksepsi, satu minggu cukup kan ya?” tanya hakim Wawan kepada JPU, Putu Dharma Putra.

JPU pun memilih memberikan tanggapan eksepsi satu hari. “Oleh karena saksi dua terdakwa adalah sama. Kami mohon akan memberikan jawaban eksepsi ini Kamis besok.

Sebab rencana kami, sidang pembuktian terdakwa Kadek Erick (terdakwa II, red) ditunda oleh karena saksi sama dengan terdakwa Desak,” jelas Dharma Putra.

Namun permohonan tersebut ditolak hakim, Itu karena ketua majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, yang juga ketua PN Gianyar ada agenda lain.

“Kamis jadwal kami Aanmaning, eksekusi. Jadi tetap Selasa ya untuk tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa,” pintanya lagi.

Setelah sepakat, akhirnya sidang ditutup. Kemudian agenda berikutnya dilanjutkan dengan sidang pembuktian terdakwa Erick.

Hanya saja, JPU belum bisa menghadirkan saksi korban yakni Eka dan saksi terkait, sehingga sidang ditunda Selasa (27/8) mendatang.

Seperti diketahui, dua terdakwa yakni sang majikan, Desak Wiratningsih dan satpam, Kadek Erick Diantara Putra diadili.

Mereka didakwa atas kasus penyiraman air panas terhadap pembantunya, Eka Febriyanti di rumah sang majikan di Jalan By Pass Dharmagiri, Perum Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

Pekan lalu, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/