DENPASAR – Seorang pelaku mafia tanah kembali ditangkap aparat Polda Bali, Senin (19/8) lalu. Pelaku berinisial TG bertindak sebagai
pembeli tanah dan menjual kembali tanah tersebut dengan SHM yang belum diterima oleh pelapor bernama Susilowati Go.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Susilowati Go, 63, dengan nomor laporan LP/176/IV/2016/Bali/SPKT, 29 April 2016.
Dalam laporan tersebut, kejadiannya bermula pada Januari tahun 2013 lalu. Saat itu pelaku TG membeli tanah dari notaris NI Ketut Alit Astari dan tanah tersebut merupakan kompensasi atas pengurusan pensertifikatan tanah.
Namun, tanah tersebut masih atas nama pemilik awal dengan SHM No 12012 luas 370 M2 atas nama I Nyoman Rentug,
Wayan Retas dan Ketut Kasir, dan SHM No 12012 luas 1.574 M2 atas nama I Made Rupit dengan pembelian tanah sebesar Rp 3.207.600.000.
“Tanah tersebut dijanjikan balik nama atas nama pelaku TG sekitar 3 sampai 6 bulan ke depan,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Rabu (21/8) siang.
Sekitar bulan April 2014, pelaku TG menjual kembali tanah tersebut kepada korban Susilowato Go dengan harga 7.192.800.000.
Pembayaran rencananya dilakukan di notaris yang ditunjuk oleh pelapor. Namun, oleh TG disarankan ke notaris lain bernama Alit Astari.
Pelaku mengaku alasannya karena transaksi dan SHM telah diproses oleh notaris Alit Astari dan tinggal menunggu balik nama.
“Namun hingga saat ini SHM tersebut belum diterima oleh pelapor (korban) sehingga Susilowati Go mengalami kerugian sebesar Rp 7.192.800.000,” tambah Kombes Andi Fairan.
Atas dugaan penipuan tersebut, korban melaporkan pelaku kelahiran Purworejo, 21 Agustus 1949 ini ke Polda Bali.
Kini pelaku ditahan di Rutan Polda Bali dengan dikenai pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.