33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:56 PM WIB

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sopir Freelance Dituntut 15 Tahun Penjara

DENPASAR – Bekerja sebagai sopir paro waktu atau freelance tak membuat Ivan Aria Arahman merasa cukup.

Pria 32 tahun itu memutuskan nyambi menjadi kurir sabu-sabu. Sebulan bekerja menjadi kurir barang haram Ivan mendapat upah Rp 800 ribu.

Namun, usaha sampingan itu berujung petaka. Ivan ditangkap polisi. Ia tidak sendiri saat ditangkap. Ivan ditangkap bersama temannya bernama Eko Prasetyo, 32.

Mereka pun diniali bersalah melanggar undang-undang narkotika oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” tuntut tegas JPU GA Surya Yunita PW di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada, kemarin (21/8).

JPU juga mengajukan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Keduanya dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagai kurir dan memiliki sabu-sabu seberat 225,87 gram netto.

Terhadap tuntutan jaksa, kedua terdakwa yang tidak bisa berbuat banyak itu pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

“Yang Mulia, kami mengajukan pembelaan tertulis. Kami mohon waktu seminggu,” ujar Chaterine Vania, pengacara terdakwa.

Sebagaimana diungkap dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada Kamis (25/4/2019) pukul 22.00.

Saat itu para terdakwa mengendarai sepeda motor di Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Pemogan, Denpasar Barat.

Kedua terdakwa mengaku menyimpan di kamar kosnya. Petugas pun membawa keduanya ke kosnya di kamar kos The Griya Residance Jalan Griya Anyar, Pemogan, Denpasar Selatan.

Setiba di kamar kos milik kedua terdakwa, petugas melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan satu buah gulungan tisu dilakban, yang di dalamnya berisi satu plastik klip kristal bening sabu-sabu seberat 4,97 gram netto.

Selain itu juga ditemukan tiga paket plastik klip sabu-sabu dengan berat berviariasi yakni 49,65 gram netto, 100,66 gram netto dan 100,01 gram netto.

Pula, ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,52 gram netto dan 1 buah bong yang pada ujungnya terdapat pipa kaca didalamnya berisi sabu-sabu 0,06 gram. Total berat bersih keseluruhan sabu-sabu yang ditemukan 225,87 gram.

Terdakwa Ivan mengaku bekerja sebagai tukang tempel sabu-sabu sejak bulan Maret 2019. Ia mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel dari Pak Mang.

Fendy sendiri mendapat pekerjaan menempel sabu-sabu dari Ivan. Selama bekerja Fendy mendapat upah sebesar Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu dari Ivan. 

DENPASAR – Bekerja sebagai sopir paro waktu atau freelance tak membuat Ivan Aria Arahman merasa cukup.

Pria 32 tahun itu memutuskan nyambi menjadi kurir sabu-sabu. Sebulan bekerja menjadi kurir barang haram Ivan mendapat upah Rp 800 ribu.

Namun, usaha sampingan itu berujung petaka. Ivan ditangkap polisi. Ia tidak sendiri saat ditangkap. Ivan ditangkap bersama temannya bernama Eko Prasetyo, 32.

Mereka pun diniali bersalah melanggar undang-undang narkotika oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” tuntut tegas JPU GA Surya Yunita PW di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada, kemarin (21/8).

JPU juga mengajukan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Keduanya dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagai kurir dan memiliki sabu-sabu seberat 225,87 gram netto.

Terhadap tuntutan jaksa, kedua terdakwa yang tidak bisa berbuat banyak itu pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

“Yang Mulia, kami mengajukan pembelaan tertulis. Kami mohon waktu seminggu,” ujar Chaterine Vania, pengacara terdakwa.

Sebagaimana diungkap dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada Kamis (25/4/2019) pukul 22.00.

Saat itu para terdakwa mengendarai sepeda motor di Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Pemogan, Denpasar Barat.

Kedua terdakwa mengaku menyimpan di kamar kosnya. Petugas pun membawa keduanya ke kosnya di kamar kos The Griya Residance Jalan Griya Anyar, Pemogan, Denpasar Selatan.

Setiba di kamar kos milik kedua terdakwa, petugas melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan satu buah gulungan tisu dilakban, yang di dalamnya berisi satu plastik klip kristal bening sabu-sabu seberat 4,97 gram netto.

Selain itu juga ditemukan tiga paket plastik klip sabu-sabu dengan berat berviariasi yakni 49,65 gram netto, 100,66 gram netto dan 100,01 gram netto.

Pula, ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,52 gram netto dan 1 buah bong yang pada ujungnya terdapat pipa kaca didalamnya berisi sabu-sabu 0,06 gram. Total berat bersih keseluruhan sabu-sabu yang ditemukan 225,87 gram.

Terdakwa Ivan mengaku bekerja sebagai tukang tempel sabu-sabu sejak bulan Maret 2019. Ia mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel dari Pak Mang.

Fendy sendiri mendapat pekerjaan menempel sabu-sabu dari Ivan. Selama bekerja Fendy mendapat upah sebesar Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu dari Ivan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/