25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:36 AM WIB

Hakim PN Negara Terheran – heran Judi Kelas Teri Ditangkapi Polda Bali

NEGARA – Sidang kasus perjudian di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (22/8) membuat majelis hakim geleng-geleng kepala.

Majelis hakim heran karena perkara yang disidangkan, merupakan perkara perjudian dadu dengan barang bukti ratusan ribu rupiah, namun yang melakukan penangkapan Polda Bali.

Sidang perkara perjudian kemarin, awalnya menyidangkan dua terdakwa I Gusti Ngurah Ketut Murdana dan I Gusti Made Kembar Dana.

Sidang agenda dakwaan tersebut dipimpin hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji, dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Kedua terdakwa ditangkap polisi dari Polda Bali pada bulan Mei lalu saat menggelar judi bola adil di Banjar Tengah Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana.

Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2.449.000. Di sidang kedua, majelis mendengarkan dakwaan jaksa untuk I Wayan Wiparma atas kasus perjudian dadu

di tempat kejadian perkara yang sama dengan dua terdakwa sebelumnya. Dari terdakwa asal Desa Berangbang, diamankan uang tunai sebesar Rp 733.000.

Dalam sidang dengan terdakwa Wiparma, hakim sempat bertanya kepada terdakwa dan saksi seorang anggota polisi dari Polda Bali yang melakukan penangkapan.

Karena kasus perjudian ini langsung ditangani oleh Polda Bali, bukan Polres Jembrana atau Polsek yang memiliki wilayah hukum.

“Kasus seperti ini kok bisa sampai Polda yang turun, memangnya Polres dan Polsek tidak bisa nangkap, atau tidak tahu ada perjudian,” tanya hakim ketua.

Saksi dari Polda Bali mengaku penangkapan dilakukan berdasar informasi dari masyarakat, lalu datang dari Polda Bali untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa yang menggelar perjudian.

Setelah penangkapan, ketiga terdakwa langsung dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan. “Kasus seperti ini sampai Polda yang turun?” tanya hakim ketua heran. Saksi lebih banyak tidak tahu ketika majelis hakim menanyakan

mengenai penangkapan yang dilakukan Polda Bali, bukan Polres Jembrana karena berada di wilayah hukum Polres Jembrana.

Begitu juga dengan terdakwa yang mengaku tidak mengetahui hingga Polda Bali yang datang melakukan penangkapan.

“Bapak banyak kenal polisi di Jembrana?“ kata hakim ketua. Lalu terdakwa mengaku tidak ada mengenal polisi.

NEGARA – Sidang kasus perjudian di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (22/8) membuat majelis hakim geleng-geleng kepala.

Majelis hakim heran karena perkara yang disidangkan, merupakan perkara perjudian dadu dengan barang bukti ratusan ribu rupiah, namun yang melakukan penangkapan Polda Bali.

Sidang perkara perjudian kemarin, awalnya menyidangkan dua terdakwa I Gusti Ngurah Ketut Murdana dan I Gusti Made Kembar Dana.

Sidang agenda dakwaan tersebut dipimpin hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji, dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Kedua terdakwa ditangkap polisi dari Polda Bali pada bulan Mei lalu saat menggelar judi bola adil di Banjar Tengah Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana.

Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2.449.000. Di sidang kedua, majelis mendengarkan dakwaan jaksa untuk I Wayan Wiparma atas kasus perjudian dadu

di tempat kejadian perkara yang sama dengan dua terdakwa sebelumnya. Dari terdakwa asal Desa Berangbang, diamankan uang tunai sebesar Rp 733.000.

Dalam sidang dengan terdakwa Wiparma, hakim sempat bertanya kepada terdakwa dan saksi seorang anggota polisi dari Polda Bali yang melakukan penangkapan.

Karena kasus perjudian ini langsung ditangani oleh Polda Bali, bukan Polres Jembrana atau Polsek yang memiliki wilayah hukum.

“Kasus seperti ini kok bisa sampai Polda yang turun, memangnya Polres dan Polsek tidak bisa nangkap, atau tidak tahu ada perjudian,” tanya hakim ketua.

Saksi dari Polda Bali mengaku penangkapan dilakukan berdasar informasi dari masyarakat, lalu datang dari Polda Bali untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa yang menggelar perjudian.

Setelah penangkapan, ketiga terdakwa langsung dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan. “Kasus seperti ini sampai Polda yang turun?” tanya hakim ketua heran. Saksi lebih banyak tidak tahu ketika majelis hakim menanyakan

mengenai penangkapan yang dilakukan Polda Bali, bukan Polres Jembrana karena berada di wilayah hukum Polres Jembrana.

Begitu juga dengan terdakwa yang mengaku tidak mengetahui hingga Polda Bali yang datang melakukan penangkapan.

“Bapak banyak kenal polisi di Jembrana?“ kata hakim ketua. Lalu terdakwa mengaku tidak ada mengenal polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/