33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:33 PM WIB

Desa Dukuh Dapat Hak Pengelolaan Hutan Desa 676 Hektare

AMLAPURA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan salinan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Nomor: SK 8813/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/12/2018 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Anugrah Wisesa

seluas kurang lebih 676 hektare yang berada pada kawasan hutan lindung di Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali.

Kegiatan berlangsung di Embung Desa Dukuh pada 26 Agustus 2019 yang dihadiri oleh Direktur Kemitraan Lingkungan dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK 

Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc. yang menyerahkan salinan SK secara langsung kepada Perbekel Desa Dukuh, I Gede Sumiarsa yang mewakili Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Anugrah Wisesa.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPHMN) 2015 – 2019, KLHK ditugaskan mengalokasikan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta ha untuk

kegiatan Perhutanan Sosial dengan melibatkan masyarakat melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat dan Hutan Rakyat/Kemitraan.

Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc mengapresiasi upaya Desa Dukuh untuk mengajukan izin pengelolaan hutan desa dalam skema perhutanan sosial.

“Program Perhutanan Sosial tidak hanya berhenti sampai dikeluarkannya izin pengelolaan, namun penting untuk disusun rencana kegiatan usaha, rencana kelola kawasan,

kelola kelembagaan. Perlu diperkuat kelembagaanpengelola hutan desa ketika ada masalah sudah ada mekanisme penyelesaian untuk hutan lestari dan masyarakat sejahtera yang menjadi tujuan perhutanan sosial.” jelasnya.

Upacara serah terima ini dihadiri oleh Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri,  Kepala UPT 

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Kepala BPSKL Jawa Bali Nusra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karangasem dan instansi terkait.

Sejak 2018 lalu, Desa Dukuh dengan fasilitasi Conservation International (CI) Indonesia mengajukan izin 

Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) seluas kurang lebih 676 ha, area yang cukup luas untuk dikelola oleh desa dengan kondisi keterbatasan air.

Hal ini guna meningkatkan tutupan hutan diatas desa dan mendapatkan manfaat yang lebih baik dari kawasan hutan.

Untuk selanjutnya, pengelolaan hutan desa akan dikelola oleh LPHD Anugrah Wisesa yang telah dibentuk dan dinaungi Peraturan Desa Dukuh No. 2 Tahun 2018.

Draft dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Desa kemudian diserahkan I Nyoman Semadi Ariawan selaku Ketua LPHD Anugrah Wisesa kepada Kepala UPT KPH Bali Timur, Ir. I Made Warta, MMA. 

“Kami merasa bersyukur pemerintah berkenan memberikan izin pengelolaan hutan desa. Sehingga kami, masyarakat Desa Dukuh bisa memanfaatkan potensi

hutan dan masyarakat lebih mengerti bagaimana pentingnya kelestarian hutan untuk keseimbangan ekosistem,” ujar I Nyoman Semadi Ariawan, Senin (26/8).

Rencananya area hutan Desa Dukuh akan ditanami dengan tanaman yang bernilai ekonomi dan ekologi seperti kelor, gebang, dan bambu.

Kaliandra dan rumput gajah banyak tumbuh di area hutan yang menjadi sumber pakan ternak warga. Begitu pula dengan ampupu dan sonokeling yang menjadi sumber nektar bagi lebah. 

Selama ini, karena desakan ekonomi orang melakukan pengambilan batu gunung secara ilegal di dalam Kawasan hutan yang banyak memiliki batu yang tersimpan sangat lama.

Keadaan ini tentu sangat berbahaya, membongkar tanah mengambil batu di lereng gunung yang sangat aktif.

Sehingga pengelolaan hutan lindung dalam skema perhutanan sosial merupakan jalan keluar atas permasalahan yang ada.

Namun, masyarakat Desa Dukuh membutuhkan dukungan banyak pihak untuk menjawab tantangan yang sangat besar.

Pemberian akses pengelolaan hutan desa Dukuh melalui skema perhutanan sosial, tentunya memerlukan

pendampingan dari berbagai pihak, baik oleh penyuluh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi maupun dunia usaha. 

“Di sinilah kehadiran pendamping kelompok menjadi penting untuk mendukung keberhasilan program perhutanan sosial,” lanjut Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc

Sebagai LSM pendamping di Desa Dukuh dalam program reforestasi bentang alam Gunung Agung bersama Nissan Global,

CI Indonesia membangun konsep keterpaduan hulu dan hilir menuju keberlanjutan ekosistem darat dan laut secara berkesinambungan (sustainable landscape and seascape).

Konsep ini diimplementasikan di dua desa hulu- hilir yaitu Desa Dukuh dan Tulamben dalam satu kesatuan melalui pendekatan “Nyegara Gunung”. 

Program konservasi Nyegara Gunung adalah penerjemahan filosofi masyarakat Bali dalam melestarikan alam dan budaya, yang pada hakekatnya mencerminkan model tata kelola darat dan laut pulau Bali yang terintegrasi.

Ketut Sarjana Putra, Vice President CI Indonesia mengungkapkan bahwa hutan lindung di Dukuh berada di lahan kritis

dengan kemiringan lahan cukup tinggi sehingga mudah tergerus air hujan dan menjadi ancaman buat terumbu karang di hilir (Tulamben-red). 

“Lahan kritis tersebut perlu dihutankan kembali untuk menjaga dan meningkatkan resapan air sekaligus menurunkan sedimentasi ke arah terumbu karang

di USAT Liberty Shipwreck yang notabene adalah pusat wisata bawah air Karangasem dan Bali. Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD)

merupakan upaya untuk membangun keterhubungan antara ekosistem hutan dan terumbu karang yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

“Tentunya kami berharap agar pihak- pihak terkait selalu memberi kami bimbingan, sehingga hal-hal yang kurang kami pahami bisa kami mengerti, dan kami juga

ucapkan banyak terimakasih kepada CI Indonesia yang sudah banyak membantu Desa Dukuh,” harap I Nyoman Semadi Ariawan.

Tidak hanya kegiatan serah terima SK HPHD, dilakukan pula penandatanganan Prasasti Hutan Desa Dukuh oleh para pihak pendukung di antaranya 

Direktur Kemitraan LingkunganKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bupati Karangasem, Bendesa Adat Dukuh, Bendesa Adat Tulamben, Perbekel Desa Dukuh, 

CI Indonesia dan Ramada Bali Sunset Road sebagai simbolis sinergi para pihak guna mensukseskan program hutan Desa Dukuh sehingga akan menjadi ikon yang sangat unik dari skema perhutanan sosial.

AMLAPURA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan salinan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Nomor: SK 8813/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/12/2018 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Anugrah Wisesa

seluas kurang lebih 676 hektare yang berada pada kawasan hutan lindung di Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali.

Kegiatan berlangsung di Embung Desa Dukuh pada 26 Agustus 2019 yang dihadiri oleh Direktur Kemitraan Lingkungan dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK 

Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc. yang menyerahkan salinan SK secara langsung kepada Perbekel Desa Dukuh, I Gede Sumiarsa yang mewakili Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Anugrah Wisesa.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPHMN) 2015 – 2019, KLHK ditugaskan mengalokasikan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta ha untuk

kegiatan Perhutanan Sosial dengan melibatkan masyarakat melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat dan Hutan Rakyat/Kemitraan.

Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc mengapresiasi upaya Desa Dukuh untuk mengajukan izin pengelolaan hutan desa dalam skema perhutanan sosial.

“Program Perhutanan Sosial tidak hanya berhenti sampai dikeluarkannya izin pengelolaan, namun penting untuk disusun rencana kegiatan usaha, rencana kelola kawasan,

kelola kelembagaan. Perlu diperkuat kelembagaanpengelola hutan desa ketika ada masalah sudah ada mekanisme penyelesaian untuk hutan lestari dan masyarakat sejahtera yang menjadi tujuan perhutanan sosial.” jelasnya.

Upacara serah terima ini dihadiri oleh Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri,  Kepala UPT 

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Kepala BPSKL Jawa Bali Nusra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karangasem dan instansi terkait.

Sejak 2018 lalu, Desa Dukuh dengan fasilitasi Conservation International (CI) Indonesia mengajukan izin 

Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) seluas kurang lebih 676 ha, area yang cukup luas untuk dikelola oleh desa dengan kondisi keterbatasan air.

Hal ini guna meningkatkan tutupan hutan diatas desa dan mendapatkan manfaat yang lebih baik dari kawasan hutan.

Untuk selanjutnya, pengelolaan hutan desa akan dikelola oleh LPHD Anugrah Wisesa yang telah dibentuk dan dinaungi Peraturan Desa Dukuh No. 2 Tahun 2018.

Draft dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Desa kemudian diserahkan I Nyoman Semadi Ariawan selaku Ketua LPHD Anugrah Wisesa kepada Kepala UPT KPH Bali Timur, Ir. I Made Warta, MMA. 

“Kami merasa bersyukur pemerintah berkenan memberikan izin pengelolaan hutan desa. Sehingga kami, masyarakat Desa Dukuh bisa memanfaatkan potensi

hutan dan masyarakat lebih mengerti bagaimana pentingnya kelestarian hutan untuk keseimbangan ekosistem,” ujar I Nyoman Semadi Ariawan, Senin (26/8).

Rencananya area hutan Desa Dukuh akan ditanami dengan tanaman yang bernilai ekonomi dan ekologi seperti kelor, gebang, dan bambu.

Kaliandra dan rumput gajah banyak tumbuh di area hutan yang menjadi sumber pakan ternak warga. Begitu pula dengan ampupu dan sonokeling yang menjadi sumber nektar bagi lebah. 

Selama ini, karena desakan ekonomi orang melakukan pengambilan batu gunung secara ilegal di dalam Kawasan hutan yang banyak memiliki batu yang tersimpan sangat lama.

Keadaan ini tentu sangat berbahaya, membongkar tanah mengambil batu di lereng gunung yang sangat aktif.

Sehingga pengelolaan hutan lindung dalam skema perhutanan sosial merupakan jalan keluar atas permasalahan yang ada.

Namun, masyarakat Desa Dukuh membutuhkan dukungan banyak pihak untuk menjawab tantangan yang sangat besar.

Pemberian akses pengelolaan hutan desa Dukuh melalui skema perhutanan sosial, tentunya memerlukan

pendampingan dari berbagai pihak, baik oleh penyuluh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi maupun dunia usaha. 

“Di sinilah kehadiran pendamping kelompok menjadi penting untuk mendukung keberhasilan program perhutanan sosial,” lanjut Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc

Sebagai LSM pendamping di Desa Dukuh dalam program reforestasi bentang alam Gunung Agung bersama Nissan Global,

CI Indonesia membangun konsep keterpaduan hulu dan hilir menuju keberlanjutan ekosistem darat dan laut secara berkesinambungan (sustainable landscape and seascape).

Konsep ini diimplementasikan di dua desa hulu- hilir yaitu Desa Dukuh dan Tulamben dalam satu kesatuan melalui pendekatan “Nyegara Gunung”. 

Program konservasi Nyegara Gunung adalah penerjemahan filosofi masyarakat Bali dalam melestarikan alam dan budaya, yang pada hakekatnya mencerminkan model tata kelola darat dan laut pulau Bali yang terintegrasi.

Ketut Sarjana Putra, Vice President CI Indonesia mengungkapkan bahwa hutan lindung di Dukuh berada di lahan kritis

dengan kemiringan lahan cukup tinggi sehingga mudah tergerus air hujan dan menjadi ancaman buat terumbu karang di hilir (Tulamben-red). 

“Lahan kritis tersebut perlu dihutankan kembali untuk menjaga dan meningkatkan resapan air sekaligus menurunkan sedimentasi ke arah terumbu karang

di USAT Liberty Shipwreck yang notabene adalah pusat wisata bawah air Karangasem dan Bali. Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD)

merupakan upaya untuk membangun keterhubungan antara ekosistem hutan dan terumbu karang yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

“Tentunya kami berharap agar pihak- pihak terkait selalu memberi kami bimbingan, sehingga hal-hal yang kurang kami pahami bisa kami mengerti, dan kami juga

ucapkan banyak terimakasih kepada CI Indonesia yang sudah banyak membantu Desa Dukuh,” harap I Nyoman Semadi Ariawan.

Tidak hanya kegiatan serah terima SK HPHD, dilakukan pula penandatanganan Prasasti Hutan Desa Dukuh oleh para pihak pendukung di antaranya 

Direktur Kemitraan LingkunganKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bupati Karangasem, Bendesa Adat Dukuh, Bendesa Adat Tulamben, Perbekel Desa Dukuh, 

CI Indonesia dan Ramada Bali Sunset Road sebagai simbolis sinergi para pihak guna mensukseskan program hutan Desa Dukuh sehingga akan menjadi ikon yang sangat unik dari skema perhutanan sosial.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/