SEMARAPURA – Setelah diversi yang difasilitasi Polres Klungkung dan Kejari Klungkung gagal, giliran PN Semarapura yang memfasilitasi upaya diversi untuk kasus
dugaan tindak kekerasan terhadap salah seorang siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP, 15, yang dilakukan tiga tersangka berinisial Ni Kadek AKD, 18, PR, 16, dan Mang PR, 16, di PN Semarapura, Senin (26/8).
Dalam upaya diversi tersebut, keluarga korban meminta waktu untuk berpikir sehingga upaya diversi kemarin belum menuaikan hasil dan akan dilanjutkan hari ini.
Upaya diversi difasilitasi Pengadilan Negeri Semarapura yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, Ni Made Oktimandiani berlangsung sekitar pukul 10.00.
Korban dan ketiga terdakwa didampingi orang tua serta didampingi Balai Permasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Klungkung dan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) Klungkung.
Namun, upaya diversi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut belum menuai hasil lantaran pihak keluarga korban meminta waktu untuk berpikir agar dapat mengambil keputusan dengan pikiran yang jernih.
Pendamping Hukum Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) Klungkung Ni Ketut Latri saat dikonfirmasi
di PN Semarapura membenarkan jika upaya diversi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Semarapura belum menuai hasil.
Itu lantaran pihak keluarga meminta waktu untuk berpikir sehingga bisa mengambil keputusan dengan pikiran yang jernih berkaitan dengan diversi tersebut.
“Jadi belum ada hasilnya. Pihak keluarga korban minta waktu,” ujarnya. Berkaitan dengan itu, upaya diversi kembali akan difasilitasi Pengadilan Negeri Semarapura, Selasa (10/9).
Menurutnya upaya diversi dapat dilakukan dalam beberapa kali pertemuan namun dengan batas waktu maksimal 30 hari terhitung sejak kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura.