DENPASAR – Ngir Man Gurung, 34, tidak bisa berkata-kata lagi. Pria asal Nepal, itu terancam hukuman mati karena menyelundupkan sabu-sabu dari Thailand ke Bali seberat setengah kilogram lebih.
Sabu dibawa ke Bali dengan dimasukkan ke dalam 63 kapsul. Kapsul-kapsul itu ditelan seperti orang minum obat sakit. Butuh waktu 2,5 jam bagi Ngir untuk menelan 63 kapsul.
Sebagai imbalan, Ngir dijanjikan upah USD 1.500 atau sekitar Rp 21 juta (kurs dolar Rp 14.000). Namun, upah gagal didapat nyawa menjadi taruhannya.
“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” ujar JPU Putu Oka Surya Atmaja di muka majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.
Terdakwa yang hanya lulusan pendidikan setara SD, itu pun pasrah. Didampingi penasihat hukumnya Fitra Octora dan penerjemah bahasa I Wayan Ana, terdakwa terlihat pucat.
JPU Oka menguraikan, terdakwa pada Sabtu (25/5/2019) diamankan sekitar pukul 01.00 bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Terdakwa saat itu menumpang pesawat Air Asia ruten Don Muang – Denpasar. Kemudian petugas Bea Cukai pada pos pemeriksaan melakukan pemeriksaan terhadap setiap penumpang baru tiba.
“Saat dilakukan pemeriksaan sinar x-ray terdeteksi sesuatu yang mencurigakn terdakwa. Sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam pada badan dan barang terdakwa,” beber JPU Kejari Denpasar, itu.
Karena tidak ditemukan benda terlarang, pemeriksaan dilanjutkan pada rongga pencernaan terdakwa dengan melakukan rontgen di RS BIMC.
Berdasar hasil rontgen diindikasikan terdapat benda mencurigakan di dalam perut terdakwa. Terdakwa kembali dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk diinterogasi.
“Selanjutnya terdakwa diberi makanan agar melakukan proses pencernaan dan mengeluarkan benda yang tersimpan dalam rongga pencernaannya,” imbuh JPU.
Terdakwa berhasil mengeluarkan benda berupa 63 buntelan plastik menyerupai kapsul warna putih yang berisi kristal bening sabu-sabu.
Selanjutnya pukul 20.30, terdakwa diserahkan kepada pihak kepolisian. Berat total sabu-sabu yang dibawa terdakwa yakni 506,23 gram.
Setelah diinterogasi terdakwa datang ke Bali atas perintah Denjo Wyapa Tamang yang berada di Nepal.
Terdakwa ditawarkan upah sebesar USD 1.500 kemudian terdakwa disuruh ke Thailand menemui Hari Tamang.
“Di sanalah terdakwa menelah 63 buntelan plastik berisi sabu. Terdakwa menelan dengan meminum air putih selama 2,5 jam,” tukas JPU.
Atas dakwaan JPU, terdakwa mengaku mengerti dan memahami dakwaan. Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.