DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster kembali meluruskan perihal terkait penghentian reklamasi yang dilakukan oleh pihak Pelindo III untuk perluasan kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
“Supaya tidak salah paham, proses administarsi dasar hukumnya sudah memenuhi syarat semuanya. Hanya dalam pelaksanaannya,
setelah dicek di lapangan, tidak sesuai dengan rencana induk pengembangannya dan Amdalnya,” ujar Gubernur Koster, Selasa (27/8) siang.
Seharusnya, kata Koster, sebelum dilakukan reklamasi harus dibangun dahulu tanggul penahan dan penyaringanya seperti di Bandara Ngurah Rai.
“Karena tidak dibuat tanggul penahan, sekarang meluber kemana-mana, jadi mungkin tanahnya mengandung apa itu sehingga mati mangrovenya,” ujar Koster.
Koster juga menegaskan, pembangunan pengembangan Pelindo III yang bukan reklamasi tetap jalan terus.
Yang diminta adalah reklamasi di dumping I dan II ditata dan akan dikembalikan sebagai kawasan terbuka hijau.
“Mangrove yang mati ini tak mungkin dihidupin sekarang, karena ada zat-zat yang tidak cocok. Ditanemin pun tak mungkin tumbuh,” pungkas Koster.