DENPASAR – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mendadak riuh dengan tawa, Rabu (28/10) siang.
Ternyata saat itu sedang ada sidang dengan kasus pencurian sepeda motor dengan terdakwa Eko Bayu Rianto.
Pria berumur 19 tahun asal Banyuwangi ini seakan menjadi “bulan-bulanan” hakim, jaksa penuntut umum dan juga saksi korban.
Bagaimana tidak, keterangan terdakwa membuat seisi ruangan tertawa. Dalam sidang dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi korban dan juga terdakwa terungkap terdakwa melakukan aksi pencurian pada Rabu (12/6) lalu.
Berdasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini, waktu menunjukan pukul 16.00 sore, terdakwa melakukan aksi pencurian di Jalan Cokrominoto, Gang Pucuksari Nomor 16, Denpasar Utara.
Terdakwa berhasil mengambil satu sepeda motor Yamaha VGR warna biru tahun 2007 yang dimiliki oleh korban bernama Basri.
Motor tersebut terparkir di pinggir jalan dengan keadaan tidak terkunci stang. “Sebenarnya awalnya bukan mau mengambil motor saya.
Ada motor scoopy merah milik pak haji yang mau diambil, tetapi karena ketahuan duluan jadinya motor saya yang diambil,” ujar saksi korban Basri dalam persidangan.
Lucunya, motor Basri yang terpakir tersebut lengkap dengan helm. “Jadi bapak sediakan motor sekaligus helm untuk di curi?
Kan motor di Bali sering ditaruh sembarangan juga,” canda Majelis Hakim I Gede Ginarsa yang memimpin persidangan.
Canda hakim tersebut lantas mengundang tawa seisi ruang sidang. Dalam melakukan pencurian, terdakwa ternyata melakukan dengan cara menuntun sepeda motor Basri.
“Jadi orang ini (nunjuk terdakwa), naik ke motor terus pakai helm saya. Terus motornya didorong, tidak dihidupkan. Lalu ketahuan oleh anak saya,” lanjut Basri.
Anak Basri, yakni Jabal Nur sambil berteriak dan kemudian melaporkannya ke Basri yang saat itu ada di dalam rumah.
Karena panik, terdakwa Eko kemudian menaruh sepeda motor itu dan kemudian lari ke gang, namun gangnya ternyata buntut.
Basri pun kemudian mengamankan terdakwa dibantu warga sekitar. Apesnya, terdakwa ternyata juga sempat dipukuli oleh warga dan kemudian pihak kepolisian datang untuk mengamankan terdakwa dan kemudian dibawa ke kantor polisi.
Yang membuat tawa kembali bergemuruh adalah adanya pengakuan dari terdakwa yang mengaku melakukan pencurian karena dalam kondisi mabuk.
“Saya saat itu mabuk,” ujarnya terdakwa. Terdakwa menyebut dirinya mabuk karena sebelumnya meminum 25 obat batuk saset.
“Saya minum itu karena tidak bisa tidur. Ternyata saya malah mabuk,” akunya. Hal tersebut dijadikan alasan oleh terdakwa dalam melakukan pencurian.
Meski begitu, hakim terlihat tidak terlalu mempercayai alasan tersebut. Sidang lanjutan pun akan digelar pekan depan dengan agenda tuntutan