BANGLI – Seorang petani bernama I Wayan Sukerta, 50, warga Desa Mesahan, Desa Selulung, Kecamatan Kintamani diamankan polisi.
Sukerta diamankan karena mencuri kayu di hutan yang masuk kawasan lindung. Pelaku terancam dihukum 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Menurut Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, aksi pencurian itu dilakukan di hutan Munduk Mesahan, areal Gunung Catur.
Penangkapan petani itu berawal dari patroli yang dilakukan petugas Kehutanan ke areal hutan lindung.
“Pelapor menemukan 7 pohon sudah ditebang. Di antaranya 3 pohon jempinis, 3 pohon mahoni, dan 1 pohon kacu,” ujarnya, kemarin (28/8).
Kemudian, pelapor berkoordinasi dengan kepala desa Selulung, selanjutnya bersama-sama melakukan pengecekan ke rumah, I Wayan Sukerta.
“Pada saat itu terlapor sedang membangun rumah. Setelah di telusuri dan ditanya, ternyata benar bahwa kayu tersebut di dapat dari menebang di lokasi hutan,” jelasnya.
Selanjutnya, pelapor langsung mendokumentasikan kayu yang dipotong. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan perlengkapan memotong kayu. Di antaranya 2 unit gergaji mesin, sebuah meteran, sebuah sabit besar dan 9 balok kayu gelontongan hasil pengambilan di hutan lindung.
“Itu termasuk tindak pidana ilegal loging. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) Undan-undang tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,” ujarnya.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan
atau kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.