DENPASAR – Sidang percobaan pemerkosaan dan penganiayaan dengan terdakwa Dwi Apriyanto, 32, berlangsung dramatis.
Ini karena korban berinisial KS tidak berani melihat terdakwa lantaran masih trauma. Gadis 21 tahun asal Karangasem itu seperti ketakutan.
Sidang yang dipimpin hakim Dewa Budi Watsara itu akhirnya berlangsung tertutup untuk umum. Hakim memerintahkan terdakwa keluar ruang sidang.
Saat itulah terdakwa berdiri di luar sidang sambil menghadap ke pintu. KS sendiri harus didampingi ayah dan ibunya selama persidangan.
Ini karena KS mengalami gangguan penglihatan dan psikis usai dianiaya terdakwa. Mata karyawati Tiara Dewata, itu tidak bisa lagi fokus melihat.
Setelah sembuh dirawat tiga hari dan dua malam di rumah sakit, KS masih belum beraktivitas seperti biasanya.
KS sampai saat ini masih suka diam di rumah dan tidak berani bersosialisasi dengan orang lain.
“Kalau sama anak-anak baru dia mau bermain. Tapi, kalau dengan yang dewasa, anak saya takut. Bahkan, hampir selama
dua minggu harus ditemani ibunya ke kamar mandi, tapi sekarang pelan-pelan diajarin sama ibunya,” tutur Putu Tokis, ayah korban.
“Anak saya dari luar saja kelihatannya sehat. Tapi, dia itu sekarang tidak sehat (trauma). Saya khawatir anak saya tidak bisa memberikan keterangan, karena susah membaca,” imbuh Tokis.
Sebagai seorang ayah, Tokis berharap terdakwa diganjar hukuman seberat-beratnya. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu tidak terima dan tidak mau memaafkan perbuatan terdakwa.
Anak keduanya yang semula sehat mengalami trauma psikis. “Hukum seberat-beratnya. Harus dihukum setimpal,” tandas pria 45 tahun itu.
Terungkap dalam dakwaan JPU Putu Oka Surya Atmaja, terdakwa tetangga kamar kos korban di Jalan Kapten Japa XVIII Nomor 10A, Desa Kangin Puri Kelod, Denpasar Timur.
Selama ini ternyata terdakwa memiliki perasaan suka dengan korban juga sudah beberapa kali mengintip korban pada saat mandi.
Puncaknya, pada 11 Juni 2019 berawal ketika terdakwa melihat korban berjalan menuju ke kamar mandi yang berada dil luar kamar kos sekitar pukul 13.00.
Lalu, korban yang masuk ke kamar mandi sisi timur dan terdakwa masuk ke kamar mandi sisi barat.
Setelah berpura-pura menghidupkan air keran, terdakwa kemudian naik ke atas bak kamar mandi untuk mengintip dari tembok penyekat kamar mandi. Saat itu terdakwa sudah telanjang bulat.
Melihat itu birahi terdakwa muncul. Nafsu bejat terdakwa tidak tertahan lagi. Terdakwa langsung meloncati tembok penyekat kamar mandi.
Kemudian, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Saat itu korban sempat melawan dan karena kondisi lantai licin korban dan terdakwa sama jatuh terpeleset.
Terdakwa kemudian hendak memperkosa korban yang dalam posisi terlentang. Namun korban menolak dan terus melawan sehingga terdakwa emosi.
Terdakwa emosi serta langsung menyerang korban dengan mengunakan palu berwarna hitam berkombinasi kuning yang terdakwa
bawa pada kantong celananya, lalu terdakwa memukul korban sebanyak empat kali yang mengarah ke kepala bagian depan.
Lebih sadis lagi, terdakwa juga menusuk korban dengan kunting pada lengan bagian kiri sebanyak enem kali, kepala bagian depan sebanyak empat kali, pada perut sebanyak satu kali, dan bahu bagian kiri sebanyak satu kali.
Meski korban sudah dalam keadaan bersimbah darah, terdakwa masih saja hendak memperkosa sembari mencekik leher korban.
Korban pun berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh saksi Endang Suresmi yang merupakan tetangga kos korban, namun karena seorang diri, saksi kemudian meminta tolong saksi Mansur yang berada disebelah kosnya.
“Saat saksi Mansur berada di depan pintu kamar mandi, saksi mendengar suara korban yang berteriak, ‘Tolong, Pak! Saya Mau Diperkosa.’” Ungkap JPU Oka dalam dakwaannya.
Saling dorong pintu kamar mandi anatara terdakwa dan saksi Mansur tak terhindarkan. Akhirnya saksi Mansur berhasil masuk, terdakwa kemudian meloncat keluar lalu melarikan diri.
Lalu korban kemudian dilarikan ke RSAD untuk mendapat perawatan medis, yang selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Timur.
Koran ini sempat melihat palu yang digunakan terdakwa menganiaya korban. Cukup mengerikan karena sisa rambut dan darah masih menempel di kepala palu.
Atas perbuatannya, Jaksa Oka menjerat terdakwa dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
JPU juga menjerat terdawka dengan Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.