DENPASAR – Operasi Patuh Agung 2019 secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia, mulai Kamis (29/8) hingga 11 September 2019 mendatang.
Tidak terkecuali di wilayah hukum Polresta Denpasar. Operasi ini resmi dimulai hari ini. Pihak kepolisian tidak akan segan-segan memberikan tindakan
berupa penilangan bagi para pengendara yang melanggar. Lantas apa saja yang pelanggaran yang akan dirazia oleh polisi dalam operasi ini?.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan bahwa polisi akan fokus menindak sembilan jenis pelanggaran.
“Beberapa pelanggaran yang akan fokus disidak mulai dari pelanggaran helm yang tidak SNI, pengendara yang mengonsumsi alkohol, pengendara yang menggunakan lampu rotator,
pengendara di bawah umur, pelanggaran sabuk keselamatan, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus,
dan juga melebihi batas kecepan maksimal,” kata Kombes Ruddi usai apel kesiapan personel di Mapolresta Denpasar, Kamis (29/8).
Terkait, pelanggaran penggunaan HP saat berkendara, Kombes Ruddi menegaskan bahwa tidak akan ada pengecualian, termasuk para pengendara ojek online.
“Yang mengendarai sambil bermain HP itu tanpa terkecuali. Akan ditindak,” tegas Kombes Ruddi Setiawan.
Menurutnya, razia kendaraan bermotor ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat tentang tertib berlalulintas.
“Razia ini juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan menjadikan Bali sebagai model tertib berlalulintas,” tandasnya.
Operasi ini akan berjalan selama 14 hari. Polresta Denpasar melibatkan POM TNI, Dinas Perhubungan, Asuransi Jasaraharja, dan Satpol PP.