29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:03 AM WIB

Hindari Risiko Money Laundering, Tim FH UI Ajak Para Notaris Waspada

DENPASAR – Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Wilayah Bali menerima kunjungan dari Tim Fakultas Hukum Universitas Indonesia

(FH UI) di Sekber pengwil INI IPPAT Bali, Graha Yogi Svara,  yang berada di Jalan Purba Indah I No. 1 Denpasar, Kamis (29/8) siang.

Kunjungan ini sebagai wujud pengabdian masyarakat FH UI untuk para Notaris di Kota Denpasar. Dalam pertemuan yang dihadiri anggota seluruh pengda-pengda se-Bali, perwakilan dari Tim FH UI, Dr. Yetty Komalasari Dewi SH MLI menjelaskan,

materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13/2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi untuk Notaris.

“Kami berharap notaris dalam melaksanakan fungsi jabatannya sebagai notaris itu dapat lebih sadar dan berhati-hati dalam mengurangi potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang (money laundering),” ujar Yetty Komalasari.

Sebab tujuan utama dari Perpres 13/2018 ini adalah terciptanya transparansi korporasi guna menghindari risiko digunakannya korporasi sebagai media untuk tindak pidana pencucian uang dan atau pendanaan terorisme.

“Kedepannya, dari segi peraturannya akan lebih jelas sehingga notaris sendiri dapat terbantu untuk menerapkan aturan tersebut. Karena yang berhadapan langsung dengan masyarakat kan para notaris,” jelasnya.

“Jadi informasi yang diperlukan, itu notaris perlu lakukan dan tidak perlu ada ketakutan dalam melaksanakan prinsip mengenali manfaat ini.

Siapa sih pemilik manfaat sesungguhnya dalam suatu korporasi? Nah notaris tidak perlu lagi merasa ragu karena sudah dibentengi diperkuat dengan Perpres ini,” sambungnya.

Di sisi lain, Penasehat Pengwil INI Bali I Made Pria Dharsana mengatakan, ada banyak hal baru yang dibebankan kepada notaris, akan tetapi tidak melibatkan organisasi notaris saat pembuatan ketentuan tersebut.

Salah satunya Perpres 13/2018 ini. Ketentuan ini menurut Pria memang dijadikan dasar bagi pemerintah untuk mencegah penggunaan koorporasi dengan cara kamuflase.

Menggunakan nama orang lain sebagai pemegang saham tetapi orang yang mendapat manfaatnya orang lain, orang yang sebenarnya pemilik modal dalam korporasi tersebut atau disebut nomine.

“Selain untuk mendeteksi agar tidak masuknya dana bagi terorisme yang memanfaatkan koorporasi, sebagaimana diatur dalam UU Terorisme,” singgungnya.

Sementara itu, Ketua INI dan wakil ketua IPPAT Wilayah Bali Gede Semester Winarno mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim FH UI ke Denpasar.

“Kami ucapkan terima kasih karena telah memilih kita di Denpasar menjadi tempat penelitian sekaligus sosialiasi ini,” ujarnya.

Baginya, sosialiasi ini sangat bersentuhan dengan tugas sebagai seorang notaris. “Notaris ini sebenarnya sangat langsung bersentuhan dengan korporasi,

oleh karena itu kami berterima kasih telah memilih Denpasar dan kami mendapatkan manfaat langsung tentang ini,” pungkasnya.

DENPASAR – Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Wilayah Bali menerima kunjungan dari Tim Fakultas Hukum Universitas Indonesia

(FH UI) di Sekber pengwil INI IPPAT Bali, Graha Yogi Svara,  yang berada di Jalan Purba Indah I No. 1 Denpasar, Kamis (29/8) siang.

Kunjungan ini sebagai wujud pengabdian masyarakat FH UI untuk para Notaris di Kota Denpasar. Dalam pertemuan yang dihadiri anggota seluruh pengda-pengda se-Bali, perwakilan dari Tim FH UI, Dr. Yetty Komalasari Dewi SH MLI menjelaskan,

materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13/2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi untuk Notaris.

“Kami berharap notaris dalam melaksanakan fungsi jabatannya sebagai notaris itu dapat lebih sadar dan berhati-hati dalam mengurangi potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang (money laundering),” ujar Yetty Komalasari.

Sebab tujuan utama dari Perpres 13/2018 ini adalah terciptanya transparansi korporasi guna menghindari risiko digunakannya korporasi sebagai media untuk tindak pidana pencucian uang dan atau pendanaan terorisme.

“Kedepannya, dari segi peraturannya akan lebih jelas sehingga notaris sendiri dapat terbantu untuk menerapkan aturan tersebut. Karena yang berhadapan langsung dengan masyarakat kan para notaris,” jelasnya.

“Jadi informasi yang diperlukan, itu notaris perlu lakukan dan tidak perlu ada ketakutan dalam melaksanakan prinsip mengenali manfaat ini.

Siapa sih pemilik manfaat sesungguhnya dalam suatu korporasi? Nah notaris tidak perlu lagi merasa ragu karena sudah dibentengi diperkuat dengan Perpres ini,” sambungnya.

Di sisi lain, Penasehat Pengwil INI Bali I Made Pria Dharsana mengatakan, ada banyak hal baru yang dibebankan kepada notaris, akan tetapi tidak melibatkan organisasi notaris saat pembuatan ketentuan tersebut.

Salah satunya Perpres 13/2018 ini. Ketentuan ini menurut Pria memang dijadikan dasar bagi pemerintah untuk mencegah penggunaan koorporasi dengan cara kamuflase.

Menggunakan nama orang lain sebagai pemegang saham tetapi orang yang mendapat manfaatnya orang lain, orang yang sebenarnya pemilik modal dalam korporasi tersebut atau disebut nomine.

“Selain untuk mendeteksi agar tidak masuknya dana bagi terorisme yang memanfaatkan koorporasi, sebagaimana diatur dalam UU Terorisme,” singgungnya.

Sementara itu, Ketua INI dan wakil ketua IPPAT Wilayah Bali Gede Semester Winarno mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim FH UI ke Denpasar.

“Kami ucapkan terima kasih karena telah memilih kita di Denpasar menjadi tempat penelitian sekaligus sosialiasi ini,” ujarnya.

Baginya, sosialiasi ini sangat bersentuhan dengan tugas sebagai seorang notaris. “Notaris ini sebenarnya sangat langsung bersentuhan dengan korporasi,

oleh karena itu kami berterima kasih telah memilih Denpasar dan kami mendapatkan manfaat langsung tentang ini,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/