DENPASAR – Bangunan villa bernilai miliaran rupiah milik PT. Dreamland Bali di tanah Plaba Pura Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dieksekusi Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/8) siang.
Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 11.100 m2 atas nama sertifikat hak milik nomor 2407/Desa Pecatu
atas nama Pura Luhur Uluwatu dieksekusi berdasar putusan Pengadilan Negeri Denpasar, nomor 668/Pdt.G/2014/PN. Dps tertanggal 01 Juni 2015.
Pantauan Jawa Pos Radar Bali, eksekusi berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak PT Dreamland Bali.
Sementara itu, untuk menjaga ketertiban prosesk eksekusi, puluhan anggita polisi dari Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar yang dipimpin
oleh Kabag Ops Kompol Nyoman Gatra SH dan Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai SIK berjaga di lokasi kejadian.
Eksekusi disaksikan langsung panitera Pengadilan Negeri Denpasar. Tampak hadir para perwakilan dari para pemohon AA Ngurah Agung, Alit Made Sulendra, AA Ngurah Gede, dan AA Ngurah Manik Mahardika.
Sedangkan termohon diwakili oleh kuasa hukumnya Munarif SH. “Sebelumnya, sudah pernah dieksekusi tetapi gagal karena masih ada tamu yang menginap di vila ini.
Sekarang sudah tidak ada tamu, sehingga dipastikan berjalan dengan aman dan lancar,” Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra ditemui di lokasi kejadian.
Setelah panitera membacakan putusan, eksekusi dimulai dengan membongkar pos satpam menggunakan buldoser.
Kemudian dilanjutkan merobohkan satu unit perkantoran, satu unit front office dan terakhir 6 unit vila beserta kolam renang masing – masing.
Munarif selaku kuasa hukum termohon mengatakan, pihaknya akan siap melakukan perlawanan secara hukum terkait dengan eksekusi pembongkaran bangunan tersebut.
“Pemilik bangunan ini adalah PT. Dreamland Bali yang tidak digugat. Tetapi putusan PN Denpasar kok mengeksekusi membongkar bangunan ini.
Kalau dibilang kecewa, ya kami kecewa. Termohon akan melakukan perlawanan secara hukum terkait eksekusi ini,” ujar Munarif.
Meski demikian, kata Arif, sapaan akrabnya, mengaku bahwa eksekusi tersebut tidak menyalahi aturan karena sudah ada Keputusan Hukum Berkekuatan Tetap.
“Memang eksekusi ini tidak menyalahi aturan. Tapi, ini sedang digugat. Dan kalau nanti putusannya menang, apakah bisa dikembalikan bangunan seperti ini.
Kalau penegakan hukum bentuknya seperti ini, akan mengganggu investasi. Termohon akan lawan secara hukum,” kata pria berkacamata ini.
Kasus ini sendiri bermula saat tanah Plaba Pura tersebut sebelumnya telah dijual oleh AA Ngurah Agung dkk kepada PT. Hanno Bali sejak tahun 2002.
Dan pada tahun 2005, di atas tanah tersebut dibangun beberapa villa dan dioperasionalkan oleh PT. Dreamland Bali.
Selain terjadi gugatan, kasus ini juga dilaporkan kepada pihak kepolisian. Selain dilaporkan dalam perkara pengerusakan bangunan villa, HBS, AA Ngurah Agung dkk,
serta seorang Notaris berinisial EWP juga dilaporkan oleh Direksi PT. Dreamland Bali ke Bareskrim Polri karena diduga telah memasukkan keterangan
palsu dalam akta otentik dan menggunakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan milik PT. Dreamland Bali tersebut.