29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:50 AM WIB

Terdakwa Waria Dipojokkan di Ruang Sidang, Kesaksian Saksi Bikin Geli

DENPASAR – Sidang tindak pidana narkotika dengan terdakwa Said Fadly alias Oca, 34, berjalan seru.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan dua orang saksi teman Oca yang juga sesama waria.

Dalam memberikan keterangan, mereka bertiga sering cekcok. Mereka lebih judes dibandingkan perempuan tulen.

Tak jarang hakim dan pengunjung sidang gemes dengan ulah mereka yang terkadang kemayu. Untuk terdakwa Fadli alias Oca, ini bukan pertama kali dia menjadi pesakitan.

Sebelumnya, pria asal Balikpapan itu pernah menghuni bui. “Kami sudah kenal lima tahun. Kami pernah pesta (sabu-sabu) juga.

Kami juga sering pakai bareng,” ujar saksi Arzety, (maaf) Arsyal di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.

Pesta sabu bareng itu membuat ketiganya gantian beli sabu-sabu. Saat terdakwa Said ditangkap, Said mengaku disuruh saksi Arsyal (terdakwa bekas terpisah).

Uang membeli barang jahanam itu ditransfer ke rekening. “Iiihh…Tapi, aku kan nggak jadi beli. Sudah aku cancel,” sangkal Arsyal dengan nada kemayu.

Bantahan Arsyal itu langsung ditanggapi terdakwa. Bahwa dia berangkat mengambil tempelan narkoba karena atas perintah saksi Arsyal.

“Barang sudah tak ambil. Kan kamu yang suruh,” cetus terdakwa sewot. Dengan gaya kemayu namun galak mereka saling sangkal.

Mereka seperti saling menghindar dan lempar kesalahan. “Sudah, sudah. Anda (terdakwa) nanti memberikan keterangan kalau sudah pemeriksaan terdakwa,” tergur hakim Kimiarsa.

Hakim lantas menanyakan pada saksi, untuk apa beli sabu-sabu, saksi menjawab untuk dipakai. Sidang dilanjutkan pekan depan.

Said Fadli alias Oca ditangkap Ditersnarkoba Polda Bali sekitar pukul 16.00. Petugas mengamankan terdakwa saat berada di depan Pondok Bima

di Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Saat ditangkap terdakwa menguasai satu plastik klip sabu.

Terdakwa kemudian digiring ke kamar kosnya di di rumah kos di Jalan Taman Sari, Seminyak, Kuta, Badung. Terdakwa dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

DENPASAR – Sidang tindak pidana narkotika dengan terdakwa Said Fadly alias Oca, 34, berjalan seru.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan dua orang saksi teman Oca yang juga sesama waria.

Dalam memberikan keterangan, mereka bertiga sering cekcok. Mereka lebih judes dibandingkan perempuan tulen.

Tak jarang hakim dan pengunjung sidang gemes dengan ulah mereka yang terkadang kemayu. Untuk terdakwa Fadli alias Oca, ini bukan pertama kali dia menjadi pesakitan.

Sebelumnya, pria asal Balikpapan itu pernah menghuni bui. “Kami sudah kenal lima tahun. Kami pernah pesta (sabu-sabu) juga.

Kami juga sering pakai bareng,” ujar saksi Arzety, (maaf) Arsyal di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.

Pesta sabu bareng itu membuat ketiganya gantian beli sabu-sabu. Saat terdakwa Said ditangkap, Said mengaku disuruh saksi Arsyal (terdakwa bekas terpisah).

Uang membeli barang jahanam itu ditransfer ke rekening. “Iiihh…Tapi, aku kan nggak jadi beli. Sudah aku cancel,” sangkal Arsyal dengan nada kemayu.

Bantahan Arsyal itu langsung ditanggapi terdakwa. Bahwa dia berangkat mengambil tempelan narkoba karena atas perintah saksi Arsyal.

“Barang sudah tak ambil. Kan kamu yang suruh,” cetus terdakwa sewot. Dengan gaya kemayu namun galak mereka saling sangkal.

Mereka seperti saling menghindar dan lempar kesalahan. “Sudah, sudah. Anda (terdakwa) nanti memberikan keterangan kalau sudah pemeriksaan terdakwa,” tergur hakim Kimiarsa.

Hakim lantas menanyakan pada saksi, untuk apa beli sabu-sabu, saksi menjawab untuk dipakai. Sidang dilanjutkan pekan depan.

Said Fadli alias Oca ditangkap Ditersnarkoba Polda Bali sekitar pukul 16.00. Petugas mengamankan terdakwa saat berada di depan Pondok Bima

di Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Saat ditangkap terdakwa menguasai satu plastik klip sabu.

Terdakwa kemudian digiring ke kamar kosnya di di rumah kos di Jalan Taman Sari, Seminyak, Kuta, Badung. Terdakwa dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/