RadarBali.com – Pasca mencuatnya praktik jual beli kamar oleh seorang tahanan asal Belanda di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, pihak Divisi Pemasyarakatan (Divpas) kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terus melakukan cross-check.
Bukan saya mengkonfirmasi dan memanggil sejumlah petugas terkait di lingkungan Lapas terbesar di Bali, Divpas Bali juga langsung memeriksa Nicholas Dennis Linjzaat, 46.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Surung Pasaribu menyatakan, telah memanggil dan memeriksa langsung Nicholas.
“Kami sudah cek tentang Nicholas warga binaaan pemasyarakatan (WBP) Kerobokan, “tegas Surung. Hasil pengecekan dan konfirmasi langsung kepada Nicholas, kata Surung, yang bersangkutan membantah.
“Dia (Nicholas Dennis Linjzaat) membantah dan sudah membuat pernyataan bahwa jual beli kamar itu tidak benar, “tegasnya.
Lalu dimana Nicholas ditahan? Kata Surung, terkait penahanan Nicholas, pihaknya menyerahkan penuh kepada kepala Lapas Kerobokan.
“Kami serahkan penahanan pada kepala lapas selaku pemegang kewenangan di Kerobokan, “pungkasnya.