DENPASAR – Aksi kriminal yang dilakukan warga negara asing selama berlibur ke Bali, terutama Eropa Timur, rupanya, terus berlanjut.
Kali ini WN Bulgaria bernama Stoyanov Georgi Ivanov, 43, berhasil diamankan tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali karena tertangkap tangan melakukan
ilegal akses di ATM Restaurant Bebek Bengil di Jalan Hanan, Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Sabtu (31/8) dini hari sekitar pukul 03.30
Menurut informasi, pelaku jadi target operasi sejak lama. Sebab, berdasar informasi masyarakat, dia sering berkeliaran di beberapa anjungan tunai mandiri (ATM).
Diduga, dia memantau beberapa ATM itu untuk dijadikan target. “Jadi, hampir dua minggu kami mengintai pergerakan dari tempat tinggal pelaku
di vila Diana Bali di Jalan Kresna Ulun Tanjung, Seminyak, Kuta, Legian, Kuta, Badung,” bisik sumber petugas Kepolisian di Ditreskrimsus Polda Bali.
Saat pelaku beraksi, Sabtu sekitar pukul 03.30, Team Opsnal Subdit 5 dipimpin Kanit 1 Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan.
“Ya dia ketangkap tangan memasang alat yang nantinya digunakan untuk tindak pidana,” beber sumber kepolisian.
Kabidhumas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja membenarkan terkait diamankannya pria Bulgaria bernama Stoyanov Georgi Ivanov.
Pelaku diamankan saat melakukan aksi di ATM Restaurant Bebek Bengil di Jalan Hanan, Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Dari hasil penggeledahan di vila tempat pelaku tinggal yang beralamat di Vila Diana Bali di Jalan Kresna Ulun Tanjung, Seminyak, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Di sana, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk OPPO, Passport milik tersangka, 4 Hidden Kamera, dan 1 buah router,” cetusnya.
Dengan sejumlah barang bukti yang diamankan, juga saksi, termasuk bukti petunjuk, pria berambut pirang ini tak berkutik.
Ia pun langsung diamankan beserta barang bukti di Mapolda Bali untuk dilakukan pengembangan.
“Adapun modus operandi pelaku membawa kamera tersembunyi dan hendak memasang kamera tersebut di dalam ATM.
Ia dijerat dengan pasal Ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 17 dan 18, Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 32, 33, 34, 36 KUHP,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.