DENPASAR – Operasi Patuh Agung 2019 secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia, mulai Kamis (29/8) hingga tanggal 11 September 2019.
Setidaknya ada delapan jenis pelanggaran yang akan dijadikan target operasi polisi dalam operasi kali ini.
Mulai dari pelanggaran helm yang tidak SNI, pengendara yang mengkonsumsi alkohol, pengendara yang menggunakan lampu rotator, pengendara di bawah umur,
pelanggaran sabuk keselamatan, menggunakan Hp saat berkendara, melawan arus, dan juga melebihi batas kecepan maksimal.
Meski ada delapan jenis pelanggaran target operasi yang difokuskan, beberapa pelanggaran lain juga akan dirazia.
Salah satunya adalah pengendara yang menggunakan knalpot brong. Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, Senin (2/9).
“Betul. Pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot brong juga akan kami tilang,” katanya.
Menurutnya, pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot brong bisa mengganggu pengendara lain dari suaranya yang keras dan melebihi standar.
“Walaupun tidak termasuk di TO (Target Operasi), namun banyak masyarakat yang mengadu berkaitan suara kenalpot,” tambahnya.
Penggunaan knalpot brong, kata AKP Adi melanggar undang-undang lalulintas. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis
dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot,
dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sejak operasi Patuh Agung 2019 dimulai tanggal 29 Agustus, hingga 31 Agustus, Sat Lantas Polresta Denpasar telah menindak 515 pelanggar lalu lintas.
Ratusan pelanggar tersebut terdiri dari 405 orang ditilang dan yang tegur sebanyak 110 orang.
Selama tiga hari tersebut sudah ada 18 kendaraan, 281 STNK, dan 106 SIM yang disita sebagai barang bukti.
“Para pelanggar yang kendaraannya disita boleh diambil kembali jika sudah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar atau sudah membayar denda melalui bank,” imbuhnya.
Jenis pelanggaran paling banyak adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 182 perkara.
Pelanggar yang yang paling banyak ditindak adalah karyawan swasta sebanyak 257 dan pelajar dan mahasiswa sebanyak 140 orang.