DENPASAR – Orang asing atau bule berbuat kriminal di Bali seperti tidak pernah putus. Ironisnya, kejahatan yang mereka lakukan adalah kejahatan yang meresahkan warga.
Yaitu menjadi jambret seperti yang dilakukan Matthew Richard Woods. Korban Mathhew juga turis asing dari Belanda.
Pemuda 24 tahun itu pun kini menjadi pesakitan di PN Denpasar. Selama sidang, Matthew pun kerap memalingkan wajahnya dari jepretan kamera awak media.
Akibat ulahnya menjambret itu pula, Matthew terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KHUPidana,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan di muka majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, kemarin.
Dalam surat dakwaan JPU aksi Matthew bersama rekannya bernama Dean (DPO) terbilang lucu. Aksi penjambretan keduanya tergolong amatiran.
Bahkan, konyol. Betapa tidak, terdakwa dan temannya sempat ditangkap oleh massa dan kemudian dilepas kembali karena tidak ditemukan barang bukti berupa tas yang dijambret.
Konyolnya, beberapa saat kemudian kedua pelaku kembali datang. Kebetulan saksi korban Soraya Dergham telah ada ditempat keduanya sempat ditangkap massa.
Melihat kedua pelaku kembali melintas, saksi korban berteriak bahwa para pelaku inilah yang mengambil tasnya. Ibarat pepatah ular mencari pukul, para pelaku pun dikeroyok oleh massa.
Dijelaskan JPU, peristiwa pemjabretan terjadi pada hari Rabu, 19 Juni 2019 sekitar pukul 22.30 di Jalan Nelayan, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Saat itu saksi korban, Soraya Dergham berjalan bersama temannya, Sophie Emma Buis. Keduanya berasal dari Belanda.
Kemudian keduanya dihampiri oleh dua orang yang mereka tidak kenal dengan mengendarai sepeda motor. Kedua orang itu adalah terdakwa Matthew dan Dean (DPO).
“Kedua pelaku pun mengenalkan diri berasal dari Australia kepada para saksi. Saat berbincang beberapa saat
terdakwa Matthew Richard Woods yang dibonceng Dean menarik tas saksi Soraya Dergham, lalu terdakwa kabur bersama Dean,” urai Triarta.
Saksi Soraya Dergham tidak sempat melakukan perlawanan. Saksi korban berusaha mengejar namun usahanya gagal.
Saksi Soraya pun menangis, kemudian ada orang lain yang membantu mengejar, yakni saksi I Wayan Sumertha Yasa alias Pak Sayuar.
I Wayan Sumertha mengejar kedua pelaku bersama beberapa orang lainnya dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di Jalan Nelayan, I Wayan Sumertha melihat kedua pelaku.
Ketika sampai di Jalan Paping berbelok ke arah utara, kedua pelaku dicegat saksi Ahmad Riadin. Kedua pelaku jatuh dari sepeda motornya.
Saksi I Wayan Sumertha melihat para pelaku telah diperiksa beberapa orang yang ikut mengejar untuk mencari tas yang dicuri. Tapi tidak ditemukan, dan pelaku pun dibiarkan pergi.
Singkat cerita, saksi I Wayan Sumertha pun kembali ke Jalan Lingkar Nelayan menemui saksi korban.
Beberapa saat kemudian, saksi I Wayan Sumertha menerima pemberitahuan via HT, bahwa tas saksi korban telah ditemukan oleh saksi I Made Alit Widana di Jalan Paping.
Lalu saksi korban dibonceng saksi I Wayan Sumertha ke Jalan Paping. Ternyata tas yang ditemukan di depan The Wina Homestay, jaraknya beberapa meter dari tempat para pelaku jatuh.
Atas kejadian itu saksi korban Soraya Dergham mengalami kerugian sebesar Rp 10.903.000.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yakni HM Rifan, dkk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.