MANGUPURA – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah bergerak untuk menghentikan kegiatan cafe, warung remang-remang dan salon diduga plus-plus di Kabupaten Badung.
Total sedikitnya Satpol PP Badung berhasil menghentikan 40 warung remang-remang dan cafe dan dua salon plus merangkap cafe se wilayah Badung.
Berdasar data dari Satpol PP Badung, untuk di Kuta Selatan berhasil menghentikan 1 usaha, Kuta Utara ada 2 penghentian kegiatan, di Kecamatan Mengwi ada 16 warung dan cafe dihentikan, Kuta dan Petang nihil.
Sementara penghentian paling tertinggi yakni di Kecamatan Abiansemal itu ada 21 Cafe, warung remang-remang dan salon dihentikan kegiatannya.
“Dari hasil kami turun ke lapangan, kami menghentikan kegiatan totalnya ada 40 warung dan cafe serta 2 salon merangkap cafe, ” jelas Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, Selasa (3/9).
Tidak berhenti sampai penghentian kegiatan, Satpol PP Badung juga kembali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap keberadaan warung remang-remang, cafe dan salon yang dihentikan tersebut.
“Rencananya nanti malam (Selasa malam kemarin) kami monev bersama kepolisian dan TNI, ” terang birokrat asal Denpasar ini.
Lebih lanjut, monev yang dilakukan tersebut tentunya untuk memantau tempat usaha yang kegiatannya telah dihentikan.
Kalau memang ditemukan beroperasional, Satpol PP pun kembali menindak tegas dan memberikan teguran kedua untuk segera menutup.
“Kalau dari monev ini kedapatan masih operasional kita beri teguran kedua dengan minta mereka supaya segera tutup atau berhenti
operasi tetapi masih hanya diberikan beralih fungsi atau beres mau pun berbenah,” ungkap pejabat penghobi motor gede (moge) ini.
Kemudian, minggu depan lagi Satpol PP Badung juga kembali melakukan monev ke sejumlah tempat tersebut.
Kalau mereka tetap membandel tentu akan diajukan untuk penyegelan dan sampai pada pembongkaran.
“Selanjutnya minggu depan kita monev lagi, bila tetap operasi kita ajukan rapat tim yustisi untuk diajukan kepada
Bapak Bupati Badung untuk diputuskan penyegelan bila diperlukan sampai keputusan pembongkaran, ” tandasnya.
Seperti diketahui, penertiban ini dilakukan karena adanya kasus perkelahian usai pesta minuman keras di warung Madu di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal yang berujung merenggut korban jiwa.
Sehingga menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dan langsung turun ke
lokasi untuk memberikan surat teguran kepada sejumlah warung remang-remang, cafe dan salon diduga plus-plus.