DENPASAR – Mengenakan kopiah hitam, Angga Fredy Aditya, 23, tidak berani mengarahkan padangannya ke arah majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu didudukkan di kursi panas PN Denpasar setelah mengambil sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam pembalut wanita.
Tidak main-main, setelah pembalut wanita itu dibuka berisi sabu-sabu sebanyak 36 paket sabu-sabu. Setiap mengambil barang, terdakwa diberi upah Rp 200 ribu.
“Terdakwa disuruh mengambil tempelan di suatu tempat di Jalan Sedap Malam. Di sana ada pembalut wanita. Dan setelah pembalut itu dibuka,
di dalamnya isi plastik bening berisi sabu-sabu seberat 66,79 gram brutto atau 34,96 gram netto,” beber JPU I Dewa Gede Ngurah Sastradi, kemarin (4/9).
Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa disuruh mengambil tempelan sabu-sabu oleh Putu Ari, pada 15 Juni 2019 lalu.
Setelah berhasil mengambil barang laknat itu, terdakwa membawa ke rumahnya di Jalan Resimuka Barat. Setelah dibuka, isinya 36 paket sabu.
“Pembalut wanita itu kemudian dibuang di tong sampah. Sedangkan sabu-sabunya dibawa ke lantai dua rumahnya dan dimasukan ke dalam dompet,” tandas JPU Kejati Bali, itu.
Setelah itu, pada malam harinya sekitar pukul 21.30, polisi datang menangkap terdakwa. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti.
Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Bali untuk diinterogasi. Setelah itu barulah terdakwa mengku bahwa barang haram itu ditaruh di asbes lantai atas rumahnya.
Keesokan harinya terdakwa diajak ke rumahnya. Namun barang itu sudah tidak ada. Dan ditanyakan ke orangtuanya, berinisial AS.
Namun, AS mengaku tidak tahu. Dan malah diminta supaya ditanyakan pada pamannya berinisial AT.
Dan oleh AT disebut bahwa dompet loreng isi 36 paket sabu-sabu itu ditaruh di atas tower air rumah kos-kosannya.
Dan polisi pun ke sana dan barang bukti ditemukan. Terdakwa dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.