RadarBali.com – Mengantisipasi meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berencana memindah ratusan narapidana dan tahanan yang saat ini menghuni di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Surung Pasaribu menegaskan, rencana pemindahan napi dan tahanan di LPKA Karangasem akan dilakukan jika kondisi benar-benar dinyatakan darurat.
“Pada prinsipnya kami (Kanwil Kemenkumham Bali) sangat menjunjung tinggi HAM. Kalau memang dalam waktu mendatang kondisi di Karangasem benar-benar dinyatakan save our souls (SOS) atau darurat, kami akan melakukan tindakan, “ujar Surung.
Meski ada rencana pemindahan ratusan napi dan tahanan, mantan kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, ini menyatakan, masih menunggu perintah dari pihak Kemenkumham RI di pusat maupun Kakanwil Kemenkumham Bali.
“Rapat pembahasan soal (pemindahan napi dan tahanan di LPKA Karangasem) itu sudah ada dan kami terus memantau perkembangan serta melakukan koordinasi dan evaluasi dengan pihak terkait. Ada sekitar 150 orang warga binaan, dan kami siap kapan pun ketika memang harus diinstruksikan untuk memindah atau melayar mereka, “jelasnya.
Bagaimana dengan lokasi? Terkait lokasi atau tempat baru yang akan dituju dan lebih aman untuk mengevakuasi para warga binaan, Surung hanya mengatakan, para warga binaan rencananya dievakuasi di suatu tempat yang paling aman dan jauh dari radius yang sudah ditentukan.
“Alternatif tempat juga sudah kami bahas, pada intinya jika sudah waktunya kami akan menempatkan mereka ke tempat yang aman sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan, “pungkasnya.