29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:01 AM WIB

Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Pacar, Pria Pengangguran Ditangkap

RadarBali.com – Kemajuan teknologi informasi sering disalahgunakan. Seperti yang dilakukan I Made Putu Widiantara, 20.

Pemuda asal Banjar Arca, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, ini ditangkap polisi atas laporan korban berinisial PY,19, yang tidak lain adalah pacar tersangka.

Untuk diketahui, korban dan tersangka berpacaran setelah mengenal melalui sosial media, kemudian bertukar nomor telepon.

Korban diketahui bekerja di salah satu hotel di hotel di Denpasar. Keduanya tidak pernah bertemu langsung, hanya berhubungan melalui sosial media.

Karena hubungan semakin dekat, tersangka sering meminta korban mengirim foto dan video bugil. Gayung bersambut, korban mengirim foto dan video asusila tersebut.

Namun ternyata, foto dan video tersebut justru dijadikan alat untuk memeras korban. Sejumlah uang dan barang berharga diminta tersangka.

Di antaranya, hanphone seharga Rp 2,3 juta, dan uang sebesar Rp 2 juta.”Tersangka ini mengancam akan menyebarkan foto dan video bugil korban kalau permintaan tidak dipenuhi,” kata Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Korban yang merasa ketakutan dengan ancaman tersangka, serta sering menerima kata-kata kasar melalui pesan singkat di media sosial merasa dilecehkan.

Jalan terakhir korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Pelaku pun ditangkap dan dijerat UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Bagi anak muda, berpacaran sewajarnya jangan sampai mengirim foto dan video bugil pada pacarnya, apalagi sampai melakukan tindakan asusila.

Karena ketika foto dan video itu disebar melalui media sosial tidak akan bisa dicegah. “Siapaun tidak sanggup membendung ketika sudah viral. Jarimu harimaumu. Makanya pikirkan sebelum melakukan sesuatu, think before share,” tegasnya

RadarBali.com – Kemajuan teknologi informasi sering disalahgunakan. Seperti yang dilakukan I Made Putu Widiantara, 20.

Pemuda asal Banjar Arca, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, ini ditangkap polisi atas laporan korban berinisial PY,19, yang tidak lain adalah pacar tersangka.

Untuk diketahui, korban dan tersangka berpacaran setelah mengenal melalui sosial media, kemudian bertukar nomor telepon.

Korban diketahui bekerja di salah satu hotel di hotel di Denpasar. Keduanya tidak pernah bertemu langsung, hanya berhubungan melalui sosial media.

Karena hubungan semakin dekat, tersangka sering meminta korban mengirim foto dan video bugil. Gayung bersambut, korban mengirim foto dan video asusila tersebut.

Namun ternyata, foto dan video tersebut justru dijadikan alat untuk memeras korban. Sejumlah uang dan barang berharga diminta tersangka.

Di antaranya, hanphone seharga Rp 2,3 juta, dan uang sebesar Rp 2 juta.”Tersangka ini mengancam akan menyebarkan foto dan video bugil korban kalau permintaan tidak dipenuhi,” kata Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Korban yang merasa ketakutan dengan ancaman tersangka, serta sering menerima kata-kata kasar melalui pesan singkat di media sosial merasa dilecehkan.

Jalan terakhir korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Pelaku pun ditangkap dan dijerat UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Bagi anak muda, berpacaran sewajarnya jangan sampai mengirim foto dan video bugil pada pacarnya, apalagi sampai melakukan tindakan asusila.

Karena ketika foto dan video itu disebar melalui media sosial tidak akan bisa dicegah. “Siapaun tidak sanggup membendung ketika sudah viral. Jarimu harimaumu. Makanya pikirkan sebelum melakukan sesuatu, think before share,” tegasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/