SINGARAJA – Sebuah rumah yang terletak di Jalan Dewi Sartika Selatan, dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri Singaraja.
Eksekusi itu merupakan muara dari sengketa utang piutang yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Rumah yang dieksekusi adalah rumah I Gusti Ketut Adi Yustika Aryawan, eks calon calon bupati lewat jalur independen pada Pilbup Buleleng 2017 lalu.
Mirisnya sejumlah mahasiswa yang juga indekos di rumah itu, turut menjadi korban. Setidaknya ada 13 orang penghuni kost di rumah tersebut.
Karena dieksekusi, mereka juga harus angkat kaki dari rumah itu kemarin. Salah seorang penghuni kost, mengaku baru membayar biaya kost sebesar Rp 6 juta per tahun pada medio Agustus lalu.
Ia mengaku tak tahu menahu bahwa ada permasalahan hukum yang terjadi di kost tersebut. “Saya sudah kost disini dari semester satu.
Bulan Agustus kemarin baru bayar Rp 6 juta untuk setahun. Tapi nggak pernah tahu ada masalah begini. Tahunya baru pas hari Selasa kemarin,
karena ada ramai-ramai di depan pintu kost,” ujar salah seorang mahasiswi yang menolak namanya dimediakan.
Mahasiswi itu mengaku pemohon eksekusi sempat menyediakan rumah kost di wilayah Baktiseraga. Saat mengecek lokasi, ternyata lokasinya sangat tidak representative.
“Katanya nanti kami akan dikasih uang ganti rugi Rp 5 juta. Tapi sampai hari ini (kemarin, Red) kami belum terima. Rencananya kan uang itu kami pakai untuk cari kost di tempat lain,” katanya lagi.
Sekadar diketahui, eksekusi itu berawal dari persoalan utang piutang di BPR Sri Artha Lestari senilai Rp 2,5 miliar. Karena gagal bayar, rumah itu akhirnya dilelang.
Selanjutnya pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Singaraja, lantaran rumah masih dikuasai pihak lain.