26.6 C
Jakarta
19 September 2024, 1:07 AM WIB

Pelaku Penganiaya Pecalang Desa Adat Dibekuk, Ternyata Ini Motifnya…

MANGUPURA – Tim Buser akhirnya menangkap Nyoman Dirka. Pria 49 tahun ini yang diduga preman bayaran itu diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pecalang bernama Dewa Made Nila Artha, 51.

Aksi pelaku sendiri sempat viral dan menjadi bahan perbincangan warganet. Pelaku ditangkap di Desa Sading, Mengwi, Badung, Jumat (6/9) lalu.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Badung. Kasatreskrim Polres Badung AKP Lorens Rajamangapul Heselo mengatakan, pelaku asal Kerobokan, Kuta Utara, itu ditangkap setelah adanya laporan dari korban.

Dimana pada Rabu (4/9) lalu, korban yang seorang pecalang itu dianiaya oleh pelaku. Nahasnya, dia dianiaya saat ngayah di banjar di Jalan Setra Ganda Mayu, Banjar Pemaron, Munggu Badung.

Pelaku tiba-tiba datang lalu memukuli korban hingga tersungkur. Pelaku juga membanting HT milik korban hingga rusak.

Setelah diperiksa, kepada polisi, pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena dendam. “Motifnya dendam ada masalah keluarga,” kata AKP Lorens, Selasa (10/9).

Di mana sehari sebelum kejadian, korban sempat berselisih paham dengan keluarga pelaku yang berinisial Dewa KM.

Sehari setelahnya, Rabu (4/9), Dewa KM menyuruh pelaku mendatangi korban saat ngayah acara pengabenan.

Dewa KM menyuruh pelaku Nyoman Dirka menarik tangan korban untuk diajak ke tenpat sepi. Hanya saja korban tidak mau. 

Tanpa basa basi lagi, karena korban menolak, pelaku Nyoman Dirka lalu menarik korban dan membantingnya ke aspal.

Pelaku juga menganiaya dengan cara menginjak tubuh korban. Pelaku juga mengambil HT korban lalu merusaknya dengan cara dibanting hingga rusak. 

“Dewa KM masih ada hubungan keluarga dengan tersangka Nyoman Dirka,” tandas AKP Heselo. Kini pelaku masih diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

 

MANGUPURA – Tim Buser akhirnya menangkap Nyoman Dirka. Pria 49 tahun ini yang diduga preman bayaran itu diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pecalang bernama Dewa Made Nila Artha, 51.

Aksi pelaku sendiri sempat viral dan menjadi bahan perbincangan warganet. Pelaku ditangkap di Desa Sading, Mengwi, Badung, Jumat (6/9) lalu.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Badung. Kasatreskrim Polres Badung AKP Lorens Rajamangapul Heselo mengatakan, pelaku asal Kerobokan, Kuta Utara, itu ditangkap setelah adanya laporan dari korban.

Dimana pada Rabu (4/9) lalu, korban yang seorang pecalang itu dianiaya oleh pelaku. Nahasnya, dia dianiaya saat ngayah di banjar di Jalan Setra Ganda Mayu, Banjar Pemaron, Munggu Badung.

Pelaku tiba-tiba datang lalu memukuli korban hingga tersungkur. Pelaku juga membanting HT milik korban hingga rusak.

Setelah diperiksa, kepada polisi, pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena dendam. “Motifnya dendam ada masalah keluarga,” kata AKP Lorens, Selasa (10/9).

Di mana sehari sebelum kejadian, korban sempat berselisih paham dengan keluarga pelaku yang berinisial Dewa KM.

Sehari setelahnya, Rabu (4/9), Dewa KM menyuruh pelaku mendatangi korban saat ngayah acara pengabenan.

Dewa KM menyuruh pelaku Nyoman Dirka menarik tangan korban untuk diajak ke tenpat sepi. Hanya saja korban tidak mau. 

Tanpa basa basi lagi, karena korban menolak, pelaku Nyoman Dirka lalu menarik korban dan membantingnya ke aspal.

Pelaku juga menganiaya dengan cara menginjak tubuh korban. Pelaku juga mengambil HT korban lalu merusaknya dengan cara dibanting hingga rusak. 

“Dewa KM masih ada hubungan keluarga dengan tersangka Nyoman Dirka,” tandas AKP Heselo. Kini pelaku masih diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/