25.6 C
Jakarta
19 September 2024, 8:59 AM WIB

Dewan Tuntut Sky Garden Bayar Piutang Pajak, Baru Izin Bisa Diproses

MANGUPURA – Diskotik Sky Garden di Legian, Kuta, Badung ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung belum lama ini.

Sebab izin operasional Sky Garden telah kedaluwarsa. Selain itu, hiburan malam tersebut juga masih menunggak pembayaran pajak Rp 12,5 miliar ke Pemkab Badung.

Hal ini mendapat sorotan dari kalangan DPRD Badung dan menyarankan pihak Sky Garden harus wajib membayar tunggakan pajak yang belum dibayar.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengatakan, DPRD Badung telah menggali sejumlah informasi terkait Sky Garden ke instansi lain.

Seperti Satpol PP, Badan Pendapatan (Bapenda)/ Pasedahan Agung Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung dan lainnya.

Bahkan, Senin (9/9) lalu Ketua Dewan telah melakukan pertemuan. “Kami mencoba menggali dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Ternyata yang bersangkutan (Sky Garden) masih menunggak pajak. Jumlahnya kurang lebih sekitar Rp  12,5 miliar. Izin operasionalnya juga sudah mati, tapi ada beberapa izin masih hidup, ” jelas Parwata kemarin.

Pihaknya hanya ingin mensinkronkan, karena penutupan adalah masalah pajak dan perizinan.  Hal ini juga harus dituntaskan secara bersama-sama.

Baik oleh Wajib Pajak (WP) dan juga instansi terkait.  Sehingga ada kesepahaman bersama. Sebab, Sky Garden itu potensi pajak. 

“Yang penting bayar saja kewajibannya dalam hal ini tunggakan pajak, selesai sudah. Jadi, perizinannya bisa diproses, ” ungkapnya.

Pola pembayarannya silakan disepakati. Kalau ingin melunasi semua piutang pajak bisa dan kalau dibayar secara mencicil juga bisa. 

“Kami mengacu kepada norma yang ada. Kalau pajak diselesaikan maka izinnya silakan diproses,” terangnya.

Imbuhnya, memang dari segi pendapatan itu adalah potensi yang sangat besar. Selain itu dari sisi lainnya yakni ketenagakerjaan itu ada 700 karyawan yang tidak  bekerja.

“Kami akan melakukan rapat kembali dengan pemangku kebijakan untuk memastikan. Karena semua harus diberikan kepastian. Apalagi itu potensi yang besar.

Kita segera menyikapi dan carikan win-win solution. Sekali lagi ini untuk kepentingan pendapatan Badung, untuk masyarakat Badung dan untuk 700 karyawan yang tidak bekerja,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Diskotik Sky Garden di Legian, Kuta, Badung ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung belum lama ini.

Sebab izin operasional Sky Garden telah kedaluwarsa. Selain itu, hiburan malam tersebut juga masih menunggak pembayaran pajak Rp 12,5 miliar ke Pemkab Badung.

Hal ini mendapat sorotan dari kalangan DPRD Badung dan menyarankan pihak Sky Garden harus wajib membayar tunggakan pajak yang belum dibayar.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengatakan, DPRD Badung telah menggali sejumlah informasi terkait Sky Garden ke instansi lain.

Seperti Satpol PP, Badan Pendapatan (Bapenda)/ Pasedahan Agung Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung dan lainnya.

Bahkan, Senin (9/9) lalu Ketua Dewan telah melakukan pertemuan. “Kami mencoba menggali dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Ternyata yang bersangkutan (Sky Garden) masih menunggak pajak. Jumlahnya kurang lebih sekitar Rp  12,5 miliar. Izin operasionalnya juga sudah mati, tapi ada beberapa izin masih hidup, ” jelas Parwata kemarin.

Pihaknya hanya ingin mensinkronkan, karena penutupan adalah masalah pajak dan perizinan.  Hal ini juga harus dituntaskan secara bersama-sama.

Baik oleh Wajib Pajak (WP) dan juga instansi terkait.  Sehingga ada kesepahaman bersama. Sebab, Sky Garden itu potensi pajak. 

“Yang penting bayar saja kewajibannya dalam hal ini tunggakan pajak, selesai sudah. Jadi, perizinannya bisa diproses, ” ungkapnya.

Pola pembayarannya silakan disepakati. Kalau ingin melunasi semua piutang pajak bisa dan kalau dibayar secara mencicil juga bisa. 

“Kami mengacu kepada norma yang ada. Kalau pajak diselesaikan maka izinnya silakan diproses,” terangnya.

Imbuhnya, memang dari segi pendapatan itu adalah potensi yang sangat besar. Selain itu dari sisi lainnya yakni ketenagakerjaan itu ada 700 karyawan yang tidak  bekerja.

“Kami akan melakukan rapat kembali dengan pemangku kebijakan untuk memastikan. Karena semua harus diberikan kepastian. Apalagi itu potensi yang besar.

Kita segera menyikapi dan carikan win-win solution. Sekali lagi ini untuk kepentingan pendapatan Badung, untuk masyarakat Badung dan untuk 700 karyawan yang tidak bekerja,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/