SEMARAPURA – Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap salah seorang siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP, 15, yang dilakukan tiga tersangka
berinisial Ni Kadek AKD, 18; PR, 16, dan Mang PR, 16, memasuki agenda sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (12/9) mendatang.
Itu terjadi setelah gagalnya diversi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Semarapura mengambil lokasi di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarapura, Selasa (10/9) kemarin.
Berdasar informasi, upaya diversi yang dipimpin Wakil Ketua PN Semarapura Ni Made Oktimandiani berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita.
Korban dan ketiga tersangka didampingi orang tua serta didampingi Balai Permasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung dan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) Klungkung.
Namun, upaya diversi yang berlangsung sekitar 30 menit itu gagal. Pendamping Hukum Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) Klungkung
Ni Ketut Latri saat ditemui di PN Semarapura, Selasa (10/9) kemarin membenarkan jika diversi yang difasilitasi PN Semarapura itu gagal.
Menurutnya, dalam upaya diversi yang dimulai pukul 14.00 itu gagal lantaran pihak korban meminta agar kasus ini tetap berlanjut ke jalur hukum.
Dengan keputusan itu, kasus tersebut akan memasuki agenda sidang pembacaan surat dakwaan di PN Semarapura, Kamis (12/9) mendatang.
“Keluarga korban punya alasan pribadi,” terangnya. Sementara itu, ayah Ni Kadek AKD, I Nyoman S mengungkapkan telah berupaya sekuat tenaga agar diversi bisa berhasil.
Bahkan, dalam upaya diversi yang difasilitasi PN Semarapura kemarin, pihak keluarga pelaku mengutarakan kesiapannya mendampingi para pelaku untuk melakukan permintaan maaf di muka publik, media cetak, sosial dan lainnya.
“Tetapi pihak korban meminta agar kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum,” katanya. Dalam upaya diversi tersebut,
pihak keluarga korban tetap kukuh menolak diversi lantaran hal itu sudah berdasar rapat keluarga besar yang menginginkan kasus ini diselesaikan dengan tuntas.
“Alasannya ada kesepakatan keluarga besar jangan tanggung-tanggung. Lanjutkan saja,” ujarnya. Atas keputusan pihak keluarga korban, Nyoman S hanya bisa menerima dengan lapang dada.
Lebih lanjut diungkapkannya, Ni Kadek AKD, 18, PR, 16, dan Mang PR, 16, selama proses diversi tampak tertekan dan menahan tangis.
Menurutnya, hal itu wajar karena mereka adalah anak-anak yang sebelumnya tidak tidak pernah terjerat kasus hukum.
“Namanya anak-anak yang tumben terkena kasus seperti ini, pasti tertekan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Klungkung berinisial Ni Ketut AAP,15, diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh komplotan remaja putri.
Bertempat di atas Bukit Buluh, dekat Pura Gunung Lingga wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, aksi remaja berinisial I Gusti ANDA,15; Ni Putu VA,18; Ni Kadek TN,17; Ni Komang AM,15; I Gusti SR,16, Ni Kadek AKD,18; Ni Putu AY,18, PR,
dan Mang PR termasuk korban terekam dalam video berdurasi dua menit 36 menit yang diperkirakan dibuat pada Januari 2019.
Adapun video tersebut akhirnya tersebar luas di media sosial pada Kamis (27/6) lalu. Melihat video tersebut, orang tua korban akhirnya melapor pada hari itu juga.
Dan, pihak kepolisian Polres Klungkung langsung melakukan pemeriksaan pada sejumlah remaja yang terekam dalam video tersebut.
Yakni I Gusti ANDA,15; Ni Putu VA,18; Ni Kadek TN,17; Ni Komang AM,15; I Gusti SR,16, Ni Kadek AKD,18; Ni Putu AY,18, PR, 16 dan Mang PR, 16. Serta korban Ni Ketut AAP,15.
“Satu per satu yang terlibat dalam video kami jemput semalam. Tinggal dua yang belum yaitu PR dan Mang PR,” jelas Mirza.
Didampingi masing-masing orang tuanya, semua remaja yang diperiksa itu mengaku terlibat dalam video tersebut.
Berdasar hasil rekaman diperkuat keterangan saksi, Ni Kadek AKD, PR dan Mang PR terlibat aktif berusaha melorotkan celana korban, bahkan ada yang hingga menendang korban.