32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:10 PM WIB

Jadi Kurir Sabu Dalam Permen, Warga Padangsambian Dituntut 8 Tahun Bui

DENPASAR – Kurir sabu-sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan, AA Made Setia Darma Putra menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin (10/9).

Pemuda 21 tahun asal Padang Sambian, Denpasar Barat, itu dinilai bersalah melanggar UU Narkotika.

Darma menjadi kurir sabu dengan modus memasukkan sabu-sabu ke dalam 12 plastik bungkus permen.

Salah satunya permen Kopiko. Selanjutnya bungkus permen berisi sabu itu ditempel ke sejumlah titik sesuai perintah pengedar bernama  AA Made Wisnu, yang saat ini juga masih berstatus narapidana (napi) di Lapas Kerobokan.

Walhasil, keduanya kini reuni di balik jeruji besi. “Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara terhadap terdakwa

AA Made Setia Darma Putra,” tuntut JPU Putu Oka Surya Atmaja di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

JPU Oka menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual,

dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, serta menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Narkotika.  “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” imbuh JPU.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya merusak pembinaan generasi muda dan telah menikmati hasil kejahatan dari menempel sabu.

Sementara yang meringankan, terdakwa masih muda dan mengakui perbuatannya.

Menanggapi tuntutan JPU, Vania Chatrine sebagai pengacara terdakwa bakal mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis atas tuntutan tersebut. Ia meminta waktu sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (17/9) mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Polresta Denpasar pada Senin (25/3) sekitar pukul 18.00 di Jalan Nusa Barung Nomor 15, Kota Denpasar, tepatnya di depan rumah saksi Nyoman Gede Suprapta.

Saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, petugas menemukan tujuh bungkus permen Kis, lima bungkus permen Kopiko, dan dua bungkus permen Doblemint yang masing-masing berisi Narkotika jenis sabu.

Dengan rincian tiga paket seberat 0,12 gram dan dua paket seberat 0,11 gram, sisanya masing-masing satu paket seberat 0,06 gram, 0,7 gram, 0,08 gram, 0,16 gram, 0,20 gram 0,22 gram, 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,45 gram.

Total berat keseluruhan 14 paket sabu yakni 2,31 gram. Sebelum ditangkap, terdakwa disuruh oleh Wisnu untuk mengambil tempelan sabu tersebut pada Minggu (24/3),

dan sudah berhasil menempel 9 paket sabu. Atas kenekatannya itu, terdakwa sudah mendapat upah sebsar Rp 500 ribu. 

DENPASAR – Kurir sabu-sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan, AA Made Setia Darma Putra menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin (10/9).

Pemuda 21 tahun asal Padang Sambian, Denpasar Barat, itu dinilai bersalah melanggar UU Narkotika.

Darma menjadi kurir sabu dengan modus memasukkan sabu-sabu ke dalam 12 plastik bungkus permen.

Salah satunya permen Kopiko. Selanjutnya bungkus permen berisi sabu itu ditempel ke sejumlah titik sesuai perintah pengedar bernama  AA Made Wisnu, yang saat ini juga masih berstatus narapidana (napi) di Lapas Kerobokan.

Walhasil, keduanya kini reuni di balik jeruji besi. “Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara terhadap terdakwa

AA Made Setia Darma Putra,” tuntut JPU Putu Oka Surya Atmaja di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

JPU Oka menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual,

dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, serta menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Narkotika.  “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” imbuh JPU.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya merusak pembinaan generasi muda dan telah menikmati hasil kejahatan dari menempel sabu.

Sementara yang meringankan, terdakwa masih muda dan mengakui perbuatannya.

Menanggapi tuntutan JPU, Vania Chatrine sebagai pengacara terdakwa bakal mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis atas tuntutan tersebut. Ia meminta waktu sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (17/9) mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Polresta Denpasar pada Senin (25/3) sekitar pukul 18.00 di Jalan Nusa Barung Nomor 15, Kota Denpasar, tepatnya di depan rumah saksi Nyoman Gede Suprapta.

Saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, petugas menemukan tujuh bungkus permen Kis, lima bungkus permen Kopiko, dan dua bungkus permen Doblemint yang masing-masing berisi Narkotika jenis sabu.

Dengan rincian tiga paket seberat 0,12 gram dan dua paket seberat 0,11 gram, sisanya masing-masing satu paket seberat 0,06 gram, 0,7 gram, 0,08 gram, 0,16 gram, 0,20 gram 0,22 gram, 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,45 gram.

Total berat keseluruhan 14 paket sabu yakni 2,31 gram. Sebelum ditangkap, terdakwa disuruh oleh Wisnu untuk mengambil tempelan sabu tersebut pada Minggu (24/3),

dan sudah berhasil menempel 9 paket sabu. Atas kenekatannya itu, terdakwa sudah mendapat upah sebsar Rp 500 ribu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/