DENPASAR – Mantan Wakil Gubernur Bali Drs. Ketut Sudikerta,51 menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9) kemarin.
Hakim Esthar Oktavi memimpin jalannya persidangan. Selain pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Jaksa Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya dan Martinus T Suluh,
sidang juga dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa tersebut.
Usai sidang, terdakwa Sudikerta menyebut persoalan ini bukan dimulai dari dirinya, melainkan dari Maspion Grup yang mendatangi Sudikerta, bukan Sudikerta yang mendatangi pihak Maspion Grup.
“Maspion grup ini yang datang ke rumah saya pada tahun 2013. Mereka datang menanyakan tanah saya yang 3.300 M2 itu,” ungkapnya kepada awak media.
Pasca itu, baru pihak Sudikerta dan Maspion grup ini melakukan koordinasi. Terkait tanah 3.300 M2 tersebut, pada hakekatnya bila cocok harga, Sudikerta siap untuk menjualnya.
Pihak Maspion Grup menanyakan apa bisa digabung tidak dengan tanah Wayan Wakil itu (38.650 M2 an Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu)?
Sudikerta pun meminta agar menanyakan hal tersebut ke Wayan Wakil. “Saya kemudian telepon Pak Wayan Wakil, datang dia ke rumah saya pada saat itu dan bawa sertifikat.
Dilihat oleh Henry Kaunang (Maspion Grup), dilihat lalu katanya bosnya mau beli. Silakan, yang penting cocok,” kata Sudikerta.
Nah, setelah dilihat sertifikatnya dan juga di cek di Badan Pertanahan Nasional sebanyak tiga kali namun ternyata tidak ada tindak lanjut dari pihak Maspion yang katanya mau membeli tanah tersebut.
“Padahal sertifikatnya tidak ada catatan perkara dan catatan administrasi. Tidak ada kok. Lalu sampai 3 bulan kemudian, baru datang ke saya, menyatakan mau membeli tanah tersebut dengan konsep yang berbeda,” terangnya.
Yakni konsepnya adalah kerjasama. Tidak membeli semua tanah tersebut. Kemudian ditindaklanjutnya dengan koordinasi lebih lanjut.
“Ini murni persoalan bisnis, tidak ada korupsi APBD ya. Selama saya menjabat, saya bersih. Saya tidak pernah korupsi uang rakyat sebagai pelayan masyarakat Badung,” tegasnya.
Apakah merasa korban? “Silakan kalian yang menilai semua itu. Yang jelas saya warga negara Indonesia yang taat hukum, saya akan ikuti proses ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.