31.6 C
Jakarta
20 November 2024, 9:08 AM WIB

Mediasi Temui Titik Temu, Puri Gede Akhirnya Buka Blokade Pintu Disbud

SINGARAJA – Blokade di areal Dinas Kebudayaan Buleleng akhirnya dibuka. Pembukaan blokade itu dilakukan, menyusul tercapainya titik temu dalam proses mediasi antara Puri Gede Buleleng dengan Pemkab Buleleng.

Mediasi itu dilangsungkan di Ruang Kerja Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng, Jumat (13/9) pagi.

Pertemuan itu dihadiri Penglingsir Puri Kanginan AA Ngurah Parwata Panji, Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Komang, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Buleleng Gede Sugiartha Widiada.

Pertemuan itu dimediasi Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna. Proses mediasi itu berlangsung singkat.

Hanya 30 menit. Setelah tercapai kesepakatan, pihak puri akhirnya membuka sendiri blokade yang dipasang sejak Minggu (8/9) lalu.

“Sudah selesai, sudah ada win-win solution. Jadi hari ini juga kami buka palangnya itu. Cuma ada satu syarat lagi yang belum dipenuhi,

yaitu perjanjian hitam di atas putih. Ini kami tunggu secepatnya,” kata Penglingsir Puri Kanginan Anak Agung Ngurah Parwata Panji.

Setelah kesepakatan dicapai, pihak puri wanti-wanti mengingatkan agar pegawai dan pengunjung Disbud, tidak parkir di jalan tersebut.

“Kalau jalan dan taman sesuai hak milik puri itu mau dimanfaatkan, silakan. Kita manfaatkan sama-sama. Yang penting tidak mengganggu akses keluarga kami keluar-masuk puri,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Putu Karuna mengatakan, pemasangan blokade itu hanya masalah miskomunikasi saja.

Ia mengaku pemerintah kurang informasi terhadap aset-aset yang tercatat di inventaris pemda maupun puri.

“Sebenarnya kalau ini dibicarakan, keinginan masing-masing disampaikan, akhirnya kan nyambung. Jadi ya sudah selesai hari ini. Selama ini pemkab dan puri sebenarnya fine-fine saja. Hanya miskomunikasi,” kata Karuna.

Seperti diberitakan sebelumnya, akses jalan di areal Dinas Kebudayaan Buleleng diblokir pihak Puri Gede Buleleng.

Pihak puri beralasan areal yang diblokir merupakan hak milik puri yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 039 Tahun 2002 atas nama AA Gde Djelantik.

Pemblokiran itu dipicu kendaraan pegawai dan pengunjung Disbud Buleleng yang menutupi akses jalan menuju Puri Kelasa di sebelah selatan Museum Buleleng.

Dampaknya pihak puri kesulitan membawa kendaraan ke areal puri. 

SINGARAJA – Blokade di areal Dinas Kebudayaan Buleleng akhirnya dibuka. Pembukaan blokade itu dilakukan, menyusul tercapainya titik temu dalam proses mediasi antara Puri Gede Buleleng dengan Pemkab Buleleng.

Mediasi itu dilangsungkan di Ruang Kerja Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng, Jumat (13/9) pagi.

Pertemuan itu dihadiri Penglingsir Puri Kanginan AA Ngurah Parwata Panji, Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Komang, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Buleleng Gede Sugiartha Widiada.

Pertemuan itu dimediasi Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna. Proses mediasi itu berlangsung singkat.

Hanya 30 menit. Setelah tercapai kesepakatan, pihak puri akhirnya membuka sendiri blokade yang dipasang sejak Minggu (8/9) lalu.

“Sudah selesai, sudah ada win-win solution. Jadi hari ini juga kami buka palangnya itu. Cuma ada satu syarat lagi yang belum dipenuhi,

yaitu perjanjian hitam di atas putih. Ini kami tunggu secepatnya,” kata Penglingsir Puri Kanginan Anak Agung Ngurah Parwata Panji.

Setelah kesepakatan dicapai, pihak puri wanti-wanti mengingatkan agar pegawai dan pengunjung Disbud, tidak parkir di jalan tersebut.

“Kalau jalan dan taman sesuai hak milik puri itu mau dimanfaatkan, silakan. Kita manfaatkan sama-sama. Yang penting tidak mengganggu akses keluarga kami keluar-masuk puri,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Putu Karuna mengatakan, pemasangan blokade itu hanya masalah miskomunikasi saja.

Ia mengaku pemerintah kurang informasi terhadap aset-aset yang tercatat di inventaris pemda maupun puri.

“Sebenarnya kalau ini dibicarakan, keinginan masing-masing disampaikan, akhirnya kan nyambung. Jadi ya sudah selesai hari ini. Selama ini pemkab dan puri sebenarnya fine-fine saja. Hanya miskomunikasi,” kata Karuna.

Seperti diberitakan sebelumnya, akses jalan di areal Dinas Kebudayaan Buleleng diblokir pihak Puri Gede Buleleng.

Pihak puri beralasan areal yang diblokir merupakan hak milik puri yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 039 Tahun 2002 atas nama AA Gde Djelantik.

Pemblokiran itu dipicu kendaraan pegawai dan pengunjung Disbud Buleleng yang menutupi akses jalan menuju Puri Kelasa di sebelah selatan Museum Buleleng.

Dampaknya pihak puri kesulitan membawa kendaraan ke areal puri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/