NEGARA – Kerja keras polisi memburu Muhammad Saet, 39, dan Maden, 32, akhirnya membuahkan hasil.
Keduanya ditangkap dalam waktu hampir bersamaan usai membobol dua warung kelontong awal bulan September. Tersangka Saet ditangkap di Desa Pulukan, sementara Maden dibekuk di Desa Medewi.
“Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian rokok senilai kurang lebih Rp 50 juta,” ujar Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman kemarin.
Kepada penyidik, pelaku mengaku hasil pencurian dijual kepada seseorang bernama Anwar asal Bondowoso, Jawa Timur.
Penjualan dilakukan kedua tersangka dengan cara bertemu Anwar di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Setelah menjual rokok, mereka kemudian kembali lagi ke Bali.
Polisi sendiri masih melakukan pencarian terhadap Anwar, karena saat melakukan penggeledahan hanya mendapati barang bukti rokok dan uang sebesar Rp 5 juta hasil penjualan rokok.
Pada saat mencari barang bukti ke Bondowoso, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menyarangkan timah panas pada betis masing-masing.
“Keduanya melawan petugas dan akan melarikan diri, karena itu kami beri tindakan tegas terukur menembak kakinya,” ungkapnya.
Menurut Kompol Supriadi, kedua tersangka bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Tersangka Saet pernah dipenjara karena kasus pencurian motor di Banyuwangi dan kasus penganiayaan di Singaraja.
Terakhir keluar penjara 2007 dipenjara selama 1 tahun. Sedangkan tersangka Maden pernah dipenjara karena karena melakukan
pencurian dengan pemberatan di Kalimantan dan melakukan pencurian hewan ternak di Bondowoso yang membuatnya di penjara 6 bulan pada 2006 lalu.
Bahkan pada saat penangkapan di Kalimantan polisi menembaknya pada betis. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah merencanakan aksi pencurian di salah satu toko di Desa Banyubiru.
Tersangka sudah datang ke toko dengan pura-pura berbelanja untuk memantau lokasi yang akan dibobol.
“Kedua tersangka melakukan pencurian bersama di Jembrana, hingga saat ini masih dilakukan pengembangan kemungkinan TKP lain di Jembrana,” tambah Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 slop rokok dan uang Rp 500 ribu dari sisa dari pencurian di TKP Desa Pengragoan, Rp 5 juta hasil penjualan rokok, satu unit motor,
1 buah obeng, 1 buah gulungan kabel, 4 buah plastik, 1 buah panci, 1 buah rice cooker, 1 buah panci, 1 buah handphone, dan pakaian.
Polisi menjerat kedua tersangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.
“Kedua tersangka ini tidak punya pekerjaan tetap, jadi pekerjaan utamanya hanya mencuri,” tandasnya.