25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 7:20 AM WIB

Ketua dan Eks Ketua Bersaksi, Pemecatan Sekda Adnya Dinilai Tak Tepat

DENPASAR – Perlawanan sengit diberikan mantan Sekda Karangasem, I Gede Adnya Muladi terhadap Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumantri.

Adnya Muladi yang dilengserkan dari kursi seretaris daerah (Sekda) menjadi staf hali oleh Bupati Mas Sumantri pada Juli lalu mengajukan gugatan di PTUN Denpasar.

Sidang lanjutan kemarin (16/9) berlangsung seru dengan hadirnya saksi fakta dari tiga orang penting di Gumi Lahar.

Sebagai pemohon, Adnya menghadirkan Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana dan Mantan Ketua DPRD Karangasem Nengah Sumadi sebagai saksi fakta. 

Sedangkan termohon Bupati Mas Sumatri melalui Pemda Karangasem menghadirkan Kepala BKPSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg sebagai saksi fakta.

Sidang yang dipimpin hakim Uis Riyanti, dengan hakim anggota Diana Yustikasari dan Anita Linda Sugiarto itu berjalan dengan tensi tinggi sejak awal sidang.

Ini karena pengacara pemohon yang dikomandoi I Made Bandem Danan Jaya dan pengacara termohon yang terdiri dari AA Gede Parwata,

Komang Suarnata, dan Helmi Hidayat saling interupsi mengajukan keberatan materi pertanyaan hingga kapasitas saksi.

Adu argumen juga tak terelakkan antara kedua belah pihak. Dalam keterangannya, Sumadi dan Dana menyatakan mereka mendengar dan mengetahui adanya penghentian pemohon dari kursi Sekda.

Sumadi yang saat itu menjabat ketua dewan tahu pada 19 Juli 2019. “Kami sempat meminta keterangan BKD tentang mekanisme pemberhentian sekda.

Lembaga dewan mempermasalahkan keabsahan sekda, karena bunyi SK mutasi berlaku setelah SK diterbitkan. Di sisi lain, pemohon masih dikirim dalam rapat di dewan,” jelas Sumadi.

Melihat polemik yang berkembang, DPRD Karangasem tidak tinggal diam. Dewan akhirnya mengirim surat resmi ke Bupati Karangasem untuk dimintai penjelasan.

Bupati mengirim Rinceg sebagai Kepala BPKSDM. Dalam rapat itu Rinceg menjelaskan, sebelum dilantik sekda baru maka pemohon masih sah sebagai sekda.

Bahkan, dalam forum sidang resmi sambutan pengantar KUA-PPAS 2020 di DPRD Karangasem, Mas Sumantri menyebut Adnya masih sah sebagai sekda.

Menurut Sumadi, akibat polemik mutasi sekda tersebut dewan akhirnya belum sempat membahs KUA-PPAS. “Ada semacam inkonsistensi dari SK Bupati,” sentil Sumadi.

Dalam sidang kemarin juga terungkap, Kepala BKD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana mengatakan bahwa mekanisme pergantian Sekda Karangasem yang dilakukan bupati kurang tepat.

Hal itu dikatakan Lihadnyana sebagai ahli dalam sidang sebelumnya. Pemohon menyampaikan keberatan secara tertulis pada bupati.

“Pemohon juga pernah menyatakan keberatan dan meminta keadilan saat hearing dengan BKD. Akibat polemik ini kami sempat berpikir di Karangasem tidak ada sekda,” imbuh Sumadi.

Hal tidak jauh berbeda diungkapkan Danu. Bedanya, Danu mengetahui penghentian Adnya sebagai sekda pada 22 Juli 2019 dari komunikasi sesama dewan.

 Ia juga mengetahui kisruh dari berita di koran. Sementara itu, Rinceg mengaku mengetahui surat keberatan yang dikirim pemohon kepada bupati.

Rinceg sempat menjadi bulan-bulanan setelang mengetahui menerima surat keberatan pada 21 Agustus 2019. Padahal, surat dikirim pemohon kepada bupati pada 6 Agustus 2019.

Rinceg berdalih surat pemohon berproses di bagian umum sekretariat daerah (Setda) Pemkab Karangasem.

Setelah menerima kemudian Rinceg memerintahkan bawahannya melakukan rapat sesuai disposisi Plh Sekda Karangasem. Yakni membalas surat keberatan pemohon dalam waktu sembilan hari kerja.

Pihaknya kemudian melakukan pembahasan dengan Kabag Hukum dan tim Inspektorat. Rinceg mengaku sempat melaporkan pada 26 Agustus.

Bupati memerintahkan agar secepatnya menjawab surat pemohon. “Sebelumnya kami tidak sempat melapor karena Bupati ada di Korea,” tuturnya.

Pada 2 September surat jawaban dikirim ke pemohon atas nama Bupati Karangasem. Sidang selanjutnya tanggal 19 September dengan agenda pemohon mengajukan bukti berupa surat. Putusan sidang akan dibacakan pada 24 September.

DENPASAR – Perlawanan sengit diberikan mantan Sekda Karangasem, I Gede Adnya Muladi terhadap Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumantri.

Adnya Muladi yang dilengserkan dari kursi seretaris daerah (Sekda) menjadi staf hali oleh Bupati Mas Sumantri pada Juli lalu mengajukan gugatan di PTUN Denpasar.

Sidang lanjutan kemarin (16/9) berlangsung seru dengan hadirnya saksi fakta dari tiga orang penting di Gumi Lahar.

Sebagai pemohon, Adnya menghadirkan Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana dan Mantan Ketua DPRD Karangasem Nengah Sumadi sebagai saksi fakta. 

Sedangkan termohon Bupati Mas Sumatri melalui Pemda Karangasem menghadirkan Kepala BKPSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg sebagai saksi fakta.

Sidang yang dipimpin hakim Uis Riyanti, dengan hakim anggota Diana Yustikasari dan Anita Linda Sugiarto itu berjalan dengan tensi tinggi sejak awal sidang.

Ini karena pengacara pemohon yang dikomandoi I Made Bandem Danan Jaya dan pengacara termohon yang terdiri dari AA Gede Parwata,

Komang Suarnata, dan Helmi Hidayat saling interupsi mengajukan keberatan materi pertanyaan hingga kapasitas saksi.

Adu argumen juga tak terelakkan antara kedua belah pihak. Dalam keterangannya, Sumadi dan Dana menyatakan mereka mendengar dan mengetahui adanya penghentian pemohon dari kursi Sekda.

Sumadi yang saat itu menjabat ketua dewan tahu pada 19 Juli 2019. “Kami sempat meminta keterangan BKD tentang mekanisme pemberhentian sekda.

Lembaga dewan mempermasalahkan keabsahan sekda, karena bunyi SK mutasi berlaku setelah SK diterbitkan. Di sisi lain, pemohon masih dikirim dalam rapat di dewan,” jelas Sumadi.

Melihat polemik yang berkembang, DPRD Karangasem tidak tinggal diam. Dewan akhirnya mengirim surat resmi ke Bupati Karangasem untuk dimintai penjelasan.

Bupati mengirim Rinceg sebagai Kepala BPKSDM. Dalam rapat itu Rinceg menjelaskan, sebelum dilantik sekda baru maka pemohon masih sah sebagai sekda.

Bahkan, dalam forum sidang resmi sambutan pengantar KUA-PPAS 2020 di DPRD Karangasem, Mas Sumantri menyebut Adnya masih sah sebagai sekda.

Menurut Sumadi, akibat polemik mutasi sekda tersebut dewan akhirnya belum sempat membahs KUA-PPAS. “Ada semacam inkonsistensi dari SK Bupati,” sentil Sumadi.

Dalam sidang kemarin juga terungkap, Kepala BKD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana mengatakan bahwa mekanisme pergantian Sekda Karangasem yang dilakukan bupati kurang tepat.

Hal itu dikatakan Lihadnyana sebagai ahli dalam sidang sebelumnya. Pemohon menyampaikan keberatan secara tertulis pada bupati.

“Pemohon juga pernah menyatakan keberatan dan meminta keadilan saat hearing dengan BKD. Akibat polemik ini kami sempat berpikir di Karangasem tidak ada sekda,” imbuh Sumadi.

Hal tidak jauh berbeda diungkapkan Danu. Bedanya, Danu mengetahui penghentian Adnya sebagai sekda pada 22 Juli 2019 dari komunikasi sesama dewan.

 Ia juga mengetahui kisruh dari berita di koran. Sementara itu, Rinceg mengaku mengetahui surat keberatan yang dikirim pemohon kepada bupati.

Rinceg sempat menjadi bulan-bulanan setelang mengetahui menerima surat keberatan pada 21 Agustus 2019. Padahal, surat dikirim pemohon kepada bupati pada 6 Agustus 2019.

Rinceg berdalih surat pemohon berproses di bagian umum sekretariat daerah (Setda) Pemkab Karangasem.

Setelah menerima kemudian Rinceg memerintahkan bawahannya melakukan rapat sesuai disposisi Plh Sekda Karangasem. Yakni membalas surat keberatan pemohon dalam waktu sembilan hari kerja.

Pihaknya kemudian melakukan pembahasan dengan Kabag Hukum dan tim Inspektorat. Rinceg mengaku sempat melaporkan pada 26 Agustus.

Bupati memerintahkan agar secepatnya menjawab surat pemohon. “Sebelumnya kami tidak sempat melapor karena Bupati ada di Korea,” tuturnya.

Pada 2 September surat jawaban dikirim ke pemohon atas nama Bupati Karangasem. Sidang selanjutnya tanggal 19 September dengan agenda pemohon mengajukan bukti berupa surat. Putusan sidang akan dibacakan pada 24 September.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/