DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Heriyanti mengganjar Wahyudi dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Pria 27 tahun itu dinyatakan secara sah terbukti bersalah menjadi tukang tempel atau kurir sabu-sabu.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahyudi selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,” tandas hakim Heriyanti kemarin (16/9).
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Wahyudi dinyatakan bersalah memiliki narkotik golongan I jenis sabu-sabu seberat 2,06 gram.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa Wahyudi dituntut 10 tahun penjara,
dan denda Rp 800 juta, subsidair enam bulan penjara. Atas putusan hakim, pria lulusan SMP itu hanya bisa pasrah.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya terkait tanggapan atas vonis tersebut. Usai berkoordinasi, tim penasihat hukum menyatakan menerima vonis majelis hakim.
“Kami menerima, Yang Mulia,” kata Chandra Wirawan, pengacara terdakwa. Sementara itu, jaksa penuntut imum (JPU) Dipa Umbara mewakili Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi belum bersikap alias masih pikir-pikir.
Wahyudi dibekuk petugas kepolisian Polda Bali di Gang Bintang Buana, Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di tangan terdakwa ditemukan 5 paket plastik klip berisi sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 2,06 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu-sabu yang dibawanya adalah milik Pais (DPO) yang berasal dari Banyuwangi.
Terdakwa mendapat sabu-sabu dengan cara mengambil tempelan di alamat sesuai arahan Pais. Wahyudi sendiri sudah berhasil mengambil tempelan sebanyak 13 kali.
Ia mendapat upah dari Pais Rp 50 ribu sekali tempel. Dan, karena upah Rp 50 ribu per sekali tempel itu kini harus ditebus dengan delapan tahun penjara.