29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:15 AM WIB

Bikin Resah Masyarakat, Dewan Minta Pengusaha Café Buka Usaha Lain

MANGUPURA  – Pasca penutupan 40 café, warung remang dan spa plus-plus  se – Kabupaten Badung menuai reaksi yang positif dari kalangan DPRD Badung.

Bahkan muncul saran, bagi pemilik usaha café maupun warung remang-remang untuk mengalihkan usaha mereka ke usaha lain yang tidak meresahkan masyarakat.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mendorong agar pemilik kafe dan warung remang-remang beralih mencari usaha lain yang lebih diterima di masyarakat.

Sehingga usaha yang dibuat benar-benar bermanfaat kepada masyarakat. “Cari usaha lain kan masih bisa, yang penting tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Ketua DPRD Badung I Putu Parwata kemarin.

Politisi PDI Perjuangan asal Dalung, Kuta Utara, ini memberikan dukungan penuh terhadap gerak cepat Satuan Polisi Pamong Praja menutup keberadaan kafe dan warung remang-remang.

Karena  keberadaannya kerap meresahkan masyarakat. Terlebih, kasus perselisihan di sebuah kafe di Kecamatan Abiansemal yang berujung perkelahian maut harus dijadikan pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.

Pihaknya tetap meminta Satpol PP tetap melakukan pengawasan dan monitoring. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan tidak kembali beroperasi.

“Saya sebagai pimpinan dewan sangat mengapresiasi ketegasan Satpol PP. Tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Sebelumnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menegaskan tidak akan memberikan toleransi atas keberadaan kafe atau warung remang-remang di Badung.

Bila tetap beroperasi, padahal telah telah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Saptol PP), Bupati mengancam akan membawa ke jalur hukum.

“Urusan masalah kafe, saya tegaskan tidak boleh (beroperasi). Tidak ada toleransi lagi. Kami akan terus melakukan monitoring

bersama tim yustisi yang terdiri dari jajaran Polres Badung, Polresta Denpasar dan dari Kejaksaan,” kata Bupati Giri Prasta.

Apabila di lapangan masih ada yang beroperasi secara ilegal, terlebih yang telah ditutup oleh Satpol PP, maka Bupati mengancam akan membawa ke jalur hukum.

“Kalau dilanggar, mohon maaf nanti masuk ke jalur hukum,” tegasnya. 

MANGUPURA  – Pasca penutupan 40 café, warung remang dan spa plus-plus  se – Kabupaten Badung menuai reaksi yang positif dari kalangan DPRD Badung.

Bahkan muncul saran, bagi pemilik usaha café maupun warung remang-remang untuk mengalihkan usaha mereka ke usaha lain yang tidak meresahkan masyarakat.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mendorong agar pemilik kafe dan warung remang-remang beralih mencari usaha lain yang lebih diterima di masyarakat.

Sehingga usaha yang dibuat benar-benar bermanfaat kepada masyarakat. “Cari usaha lain kan masih bisa, yang penting tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Ketua DPRD Badung I Putu Parwata kemarin.

Politisi PDI Perjuangan asal Dalung, Kuta Utara, ini memberikan dukungan penuh terhadap gerak cepat Satuan Polisi Pamong Praja menutup keberadaan kafe dan warung remang-remang.

Karena  keberadaannya kerap meresahkan masyarakat. Terlebih, kasus perselisihan di sebuah kafe di Kecamatan Abiansemal yang berujung perkelahian maut harus dijadikan pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.

Pihaknya tetap meminta Satpol PP tetap melakukan pengawasan dan monitoring. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan tidak kembali beroperasi.

“Saya sebagai pimpinan dewan sangat mengapresiasi ketegasan Satpol PP. Tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Sebelumnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menegaskan tidak akan memberikan toleransi atas keberadaan kafe atau warung remang-remang di Badung.

Bila tetap beroperasi, padahal telah telah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Saptol PP), Bupati mengancam akan membawa ke jalur hukum.

“Urusan masalah kafe, saya tegaskan tidak boleh (beroperasi). Tidak ada toleransi lagi. Kami akan terus melakukan monitoring

bersama tim yustisi yang terdiri dari jajaran Polres Badung, Polresta Denpasar dan dari Kejaksaan,” kata Bupati Giri Prasta.

Apabila di lapangan masih ada yang beroperasi secara ilegal, terlebih yang telah ditutup oleh Satpol PP, maka Bupati mengancam akan membawa ke jalur hukum.

“Kalau dilanggar, mohon maaf nanti masuk ke jalur hukum,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/