MANGUPURA – Propam Polres Badung menegaskan kepada jajaran anggota kepolisian Polres Badung agar tidak merangkap kerjaan menjadi debt collector atau penagih utang.
Hal ini ditegaskan Kasi Propam Polres Badung Iptu I Made Murdawan saat kegiatan penegakan tertib disiplin di halaman depan Mapolres Badung, Selasa (17/9) pagi.
“Kami mengimbau agar jangan sampai ada yang menjadi debt collector atau penagih utang, karena Polri adalah alat negara bukan alat perorangan,” tegas Iptu Murdawan kepada para anggota kepolisian Polres Badung.
Dalam kegiatan penegakan tertib disiplin tersebut, Propam Polres Badung mengerahkan 7 orang personel.
Mereka melakukan pemeriksaan kedisiplinan kepada para anggota Polres Badung usai apel pagi.
Kegiatan yang berlangsung setelah apel pukul 08.20 pagi itu juga dibantu Kabag Ops, para Kasat dan perwira Polres Badung.
Iptu Murdawan mengatakan, kegiatan rutin setelah apel pagi dilaksanakan guna mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polres Badung.
“Kita periksa mulai dari kelengkapan surat data diri, sikap tampang, ketentuan rambut dan penampilannya,” ujar Iptu Made Murdawan.
Dijelaskannya, bahwa para anggota juga diimbau untuk tertib saat menjalankan tugas. Hindari aksi-aksi yang bisa mencoreng nama Polri.
“Perkembangan teknologi semakin canggih, sedikit saja melakukan kesalahan pasti cepat viral, tentunya sangat merugikan institusi,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan itu Propam Polres Badung tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota.