GEROKGAK – Perbekel Celukan Bawang non aktif Muhammad Ashari resmi ditahan Kejari Singaraja, 29 Agustus lalu dalam kasus dugaan korupsi tukar guling kantor Kepala Desa Celukan Bawang 2014 silam.
Namun, belum sebulan ditahan, mendadak muncul dua surat permohonan penangguhan penahanan Muhammad Ashari.
Satu surat mengatasnamakan Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Celukan Bawang dan surat mengatasnamakan pihak keluarga
dan warga Celukan Bawang dengan tanda tangan Muhammad Amirullah yang beredar di masyarakat Desa Celukan Bawang.
Surat tersebut berisi permohonan kepada pihak Kejari Buleleng untuk dapat memberikan penangguhan atas tahanan kota terhadap perbekel Celukan Bawang.
Ada beberapa poin pertimbangan. Dicantaranya, Muhammad Ashari sampai saat ini masih dibutuhkan masyarakat Desa Celukan Bawang dan besar harapan untuk menjabat kembali sebagai perbekel Celukan Bawang.
Pertimbangan lain, Muhammad Ashari mempunyai seorang istri dan lima orang anak yang masih dibawah umur danmenjadi tanggungannya.
“Kami sebagai masyarakat Celukan Bawang merasa pelaporan kasus ini janggal dan terkesan dipaksakan. Terkait dengan pencalonan beliau sebagai salah satu
calon perbekel Desa Celukan Bawang dan kami menjamin saudara Muhammad Ashari tidak akan melarikan diri.
Bersama ini kami sampaikan tanda tanga warga Desa Celukan Bawang sebagai pemohon dan penjamin saudara Muhammad Ashari terlampir,” tulis isi surat permohonan penangguhan.
Yang menarik, Plh Kepala Celukan Desa Celukan Bawang Rahman Syah membantah keberadaan surat permohonan penangguhan atas nama pemohon BPD Desa Celukan Bawang.
“Sekarang waktunya saya klarifikasi. Jadi BPD Celukan Bawang tidak benar mengeluarkan surat permohonan penangguhan tersebut.
Saya sudah cek, tanya kepada anggota dan rapat terkait surat tersebut,” tegas Rahman Syah saat dikonfrimasi kemarin.
Surat mengatasnaman BPD Celukan Bawang yang beredar sudah ditarik semua. Karena membuat sedikit rasa gaduh dan resah masyarakat Celukan Bawang.
“Sekali lagi surat permohonan penangguhan itu tidak benar, apalagi mengatasnamakan BPD Celukan Bawang,” jelasnya.
“Muncul kedua surat ini membuat ketidaknyamanan masyarakat Celukan Bawang. Apalagi sudah beradar,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan anggota BPD Desa Celukan Bawang Chairul Umam. Dia membantah surat permohonan penangguhan perbekel Celukan Bawang non aktif Muhammad Ashari yang mengatasnamakan BPD Celukan Bawang.
“Surat tersebut tidak benar. Kami sudah klarifikasi terkait surat tersebut kepada pihak desa dan masyarakat Celukan Bawang,” tegasnya.
Kasiintel Kejari Buleleng M. Nur Eka Firdaus membenarkan adanya surat permohonan penangguhan penahanan terhadap perbekel non aktif Celukan Bawang yang masuk ke Kejari Buleleng.
Namun kewenangan bukan dari penyidik Kejari, melainkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. “Jadi, surat tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” tandasnya.