MANGUPURA – Pemkab Badung telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Bahkan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung akan menekankan kepada pemberian sanksi administratif bagi yang melanggar.
Kepala Dinas LHK Badung, I Putu Eka Merthawan menegaskan, dalam Peraturan Bupati tersebut yang di sasar adalah sumber kantong plastik yaitu toko dan jasa usaha lainnya.
Kalau melanggar sudah ditetapkan dalam Perbup dengan pembinaan secara tertulis. Namun dalam jangka waktu
satu bulan semenjak dikeluarkannya pembinaan tersebut masih melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi administratif.
“Selanjutnya dalam jangka waktu satu bulan dari pemberian sanksi administratif, tapi masih ditemukan pelanggaran maka akan dibekukan ijin lingkungannya
apakah itu SPPL atau UKL/UPL dari usaha tersebut. Selanjutnya dalam waktu tiga bulan masih tetap membandel baru dicabut ijin lingkungannya,” jelas Eka Merthawan.
Mantan Kabag Humas menyebutkan, di lapangan tidak ada sweeping atau sidak yang berbau uang atau ditindak ditempat dengan pembayaran berupa uang.
Kalau misalnya ada oknum yang mengaku-ngaku petugas melaksanakan sidak sekaligus mengenakan denda berupa uang, hal ini bisa diadukan ke pengaduan Dinas LHK Badung.
“Karena yang berwenang untuk memberikan sanksi hanya penyidik lingkungan kami Dinas LHK Badung,” ungkap Pejabat asal Sempidi ini.
Dia juga mengapresiasi terjadinya perubahan perilaku masyarakat yang sudah berperan mengurangi penggunaan kantong plastik atau tas kresek.
Kalau masyarakat berbelanja jangan memakai kantong plastik atau tas kresek demikian juga dengan penjual agar menyiapkan tas ramah lingkungan untuk pembeli.
“Kalau hal ini terus dibiasakan pihaknya yakin, Badung terbebas dari sampah plastik bukan sekedar slogan tapi memang terwujud secara nyata, ” pungkasnya.