25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:39 AM WIB

Upah Tak Dibayar, Bunuh Majikan, Dituntut 18 Tahun, Chusen Pasrah

DENPASAR – Mochamad Chusen dipastikan menua di penjara. Pria 37 tahun itu dituntut 18 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Hoo Sigit Pramono, 58, yang tak lain bos terdakwa.

Chusen juga menganiaya istri korban Dian Indah Permatasari, 57. Korban merupakan warga Perum Polri Jalan Imam Bonjol 326 Nomor B6- B7 Denpasar.

“Menuntut, agar terdakwa Mochamad Chusen dihukum pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya selama

terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut JPU Dina Sitepu di hadapan majelis hakim pimpinan Gusti Ngurah Putra Atmaja, kemarin (19/9).

JPU menyatakan perbuatan terdakwa Mochamad Chusen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,

sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP

Terdakwa hanya bisa menunduk pasrah mengetahui tuntutan 18 tahun penjara. Didampingi penasihat hukumnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis.

Pembantaian yang dilakukan Chusen terjadi pada Selasa (26/2). Terdakwa gelap mata lantaran upahnya sebanyak Rp 9 juta belum dibayarkan oleh korban Hoo Sigit Pramono.

Beberapa kali ditagih hingga mendatangi rumah korban, namun tetap juga belum diberikan. Hal itu membuta terdakwa kalap.

Pada pukul 03.00, terdakwa pamit ke istrinya Anik Susilowati untuk pulang kampung ke Jombang, Jawa Timur, dengan mengendarai motor.

Bukannya pulang, terdakwa malah ke tempat tinggal sepupunya di Jalan Kerta Pura, Denpasar.

Namun di Jalan Segina, Denpasar, terdakwa sempat memikirkan nasib uangnya yang belum dibayar hingga merencanakan membunuh Hoo Sigit Pramono.

Melintas di Jalan Gunung Soputan, terdakwa melihat proyek. Terdakwa kemudian mengasah bambu hingga runcing.

Saksi Sarmadi sempat menegur terdakwa supaya tidak memakai pisaunya meruncingi bambu. Namun terdakwa tetap meruncingi bambu lalu menuju rumah korban.

Singkat cerita, terdakwa menggedor dan mengkocok pintu gerbang rumah korban. Korban yang saat itu sedang tertidur, jadi terbangun karena kerasnya gedoran pintu pelalu.

Korban Hoo Sigit Pramono pun keluar. Namun saat buka pintu, tanpa ampun, terdakwa langsung menusuk perut korban sebanyak dua kali.

Pada kesempatan itu, korban sempat mencabut pisaunya yang nancap di perut, hingga gagangnya lepas dan jatuh di keset.

Terdakwa yang melihat korban masih hidup, lalu mengambil bambu dan dipakai menghajar korban kembali, hingga korban tak berdaya.

Saat tersungkur, bangunlah istri korban Dian Intan Permatasari. Terdakwa sempat sembunyi, dan Dian segera minta tolong dan merangkul suaminya, dalam posisi jongkok membelakangi.

Saat itulah pelaku keluar dan menghajar Dian dengan bambu. Istri korban pun berteriak sambil melakukan perlawanan,

hingga tetangganya datang yakni saksi Umar dan Mohamad Iqbal. Saksi kemudian menangkap terdakwa. 

DENPASAR – Mochamad Chusen dipastikan menua di penjara. Pria 37 tahun itu dituntut 18 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Hoo Sigit Pramono, 58, yang tak lain bos terdakwa.

Chusen juga menganiaya istri korban Dian Indah Permatasari, 57. Korban merupakan warga Perum Polri Jalan Imam Bonjol 326 Nomor B6- B7 Denpasar.

“Menuntut, agar terdakwa Mochamad Chusen dihukum pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya selama

terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut JPU Dina Sitepu di hadapan majelis hakim pimpinan Gusti Ngurah Putra Atmaja, kemarin (19/9).

JPU menyatakan perbuatan terdakwa Mochamad Chusen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,

sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP

Terdakwa hanya bisa menunduk pasrah mengetahui tuntutan 18 tahun penjara. Didampingi penasihat hukumnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis.

Pembantaian yang dilakukan Chusen terjadi pada Selasa (26/2). Terdakwa gelap mata lantaran upahnya sebanyak Rp 9 juta belum dibayarkan oleh korban Hoo Sigit Pramono.

Beberapa kali ditagih hingga mendatangi rumah korban, namun tetap juga belum diberikan. Hal itu membuta terdakwa kalap.

Pada pukul 03.00, terdakwa pamit ke istrinya Anik Susilowati untuk pulang kampung ke Jombang, Jawa Timur, dengan mengendarai motor.

Bukannya pulang, terdakwa malah ke tempat tinggal sepupunya di Jalan Kerta Pura, Denpasar.

Namun di Jalan Segina, Denpasar, terdakwa sempat memikirkan nasib uangnya yang belum dibayar hingga merencanakan membunuh Hoo Sigit Pramono.

Melintas di Jalan Gunung Soputan, terdakwa melihat proyek. Terdakwa kemudian mengasah bambu hingga runcing.

Saksi Sarmadi sempat menegur terdakwa supaya tidak memakai pisaunya meruncingi bambu. Namun terdakwa tetap meruncingi bambu lalu menuju rumah korban.

Singkat cerita, terdakwa menggedor dan mengkocok pintu gerbang rumah korban. Korban yang saat itu sedang tertidur, jadi terbangun karena kerasnya gedoran pintu pelalu.

Korban Hoo Sigit Pramono pun keluar. Namun saat buka pintu, tanpa ampun, terdakwa langsung menusuk perut korban sebanyak dua kali.

Pada kesempatan itu, korban sempat mencabut pisaunya yang nancap di perut, hingga gagangnya lepas dan jatuh di keset.

Terdakwa yang melihat korban masih hidup, lalu mengambil bambu dan dipakai menghajar korban kembali, hingga korban tak berdaya.

Saat tersungkur, bangunlah istri korban Dian Intan Permatasari. Terdakwa sempat sembunyi, dan Dian segera minta tolong dan merangkul suaminya, dalam posisi jongkok membelakangi.

Saat itulah pelaku keluar dan menghajar Dian dengan bambu. Istri korban pun berteriak sambil melakukan perlawanan,

hingga tetangganya datang yakni saksi Umar dan Mohamad Iqbal. Saksi kemudian menangkap terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/